Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Periode Jabatan Bupati-Wabup Toba Samosir Berakhir, Sekdakab Diangkat Menjadi Plh

- Jumat, 14 Agustus 2015 18:09 WIB
291 view
Periode Jabatan Bupati-Wabup Toba Samosir Berakhir, Sekdakab Diangkat Menjadi Plh
Balige (SIB)- Periode masa kepemimpinan Bupati-Wabup Tobasa Kasmian Pandapotan Simanjuntak dan Liberty Pasaribu SH MSi, telah berakhir terhitung mulai 13 Agustus 2015. Guna mengisi kekosongan pimpinan di Kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara ini, diangkat Sekretaris Daerah Tobasa Drs Audy Murphy Sitorus MSi, sebagai pelaksana harian (Plh)  Bupati.

Sekdakab Tobasa ini, akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah di kabupaten yang telah berusia 16 tahun ini. Surat Keputusan sebagai Plh Bupati ini sendiri, diserahkan Plt Gubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi di kantor Gubsu, Rabu (12/8).

Penyerahaan SK ini sendiri, sesuai dengan radiogram Dirjen Otda Kemendagri Nomor T.131.12/2388/OTDA, tanggal 10 Agustus 2015, tentang berakhirnya masa jabatan bupati-wakil bupati  Toba Samosir 12 Agustus 2015.

“Masa jabatan Bupati Tobasa periode 2010-2015 akan berakhir hari ini. Lantas melalui SK tersebut, menghunjuk Sekdakab Tobasa pak Dr Audi Murphy O Sitorus sebagai Plh Bupati. Hari ini Sekda sudah menerima SK Plh Bupati Tobasa di Medan,” ujar Kabag Humas Albert Sidabutar diruang kerjanya, Rabu (12/8).

Diterangkan, berdasarkan SK tersebut, Sekda diamanatkan menjalankan tugas-tugas rutin bupati, menjalankan roda pemerintahan, melanjutkan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

“Kecuali untuk hal-hal yang prinsipil, harus berkoordinasi dengan Provinsi Sumut,” paparnya. (F01/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru