Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026
Anggota DPRD Desak Bupati Cabut Izin Swalayan A di Pandan

Berdiri Dekat Swalayan Lainnya dan Pasar Tradisional

- Kamis, 20 Agustus 2015 17:52 WIB
380 view
Berdiri Dekat Swalayan Lainnya dan Pasar Tradisional
Patric Rajagukguk ST
Tapteng (SIB)- Menanggapi keluhan pengusaha terkait pemberian izin usaha toko modern yang tidak terkendali, anggota DPRD Tapteng, Patricius Rajagukguk ST kepada SIB, Rabu (19/8) mendesak Bupati Tapteng, Sukran J Tanjung untuk segera mengevaluasi kembali pemberian izin usaha Swalayan A. 

Desakan itu disampaikan karena melihat ada hal yang aneh dimana dalam satu lokasi berhadap-hadapan, Pemkab Tapteng mengeluarkan dua izin usaha toko modern, Bina Swalayan dan Swalayan A. Padahal diketahui lokasi itu padat lalu lintas dan sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

Menurut Ketua PDIP Tapteng itu, tindakan pemberian izin usaha dimaksud cukup jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Harusnya ada pertimbangan jarak antar pusat perbelanjaan, evaluasi tingkat kepadatan dan tingkat pertumbuhan penduduk, potensi ekonomi daerah setempat dengan aksesibilitas wilayah atau arus lalu lintas serta dukungan keamanan dan kesediaan infrastruktur, serta sinergitas dengan tidak mematikan usaha di sekitarnya.

Sementara, sambungnya, sekira 50 meter dari Swalayan A dan Bina Swalayan ada pasar tradisional dengan sejumlah usaha masyarakat yang memperdagangkan barang serupa yang dijual di pasar swalayan. “Mau dikemanakan mereka itu, bukankah Pemkab akan mematikan usaha mereka,” ujar Patric.

Sekretaris Komisi A itu mengulangi desakannya supaya Bupati Tapteng mengevaluasi kembali pemberian izin Swalayan A sebelum menuai protes dari masyarakat akibat dampak negatif yang semakin menumpuk. Jangan dibiarkan berlarut-larut, sebab itu untuk kepentingan masyarakat kita, dan sudah menjadi tanggungjawab bersama.

Ditanya apa tindakan DPRD kalau Pemkab juga tidak mau menganulir izinnya? Patric mengaku akan menunggu. “Kita lihat saja, yang jelas permasalahan ini jangan dianggap remeh, sebab bisa berakses pada kenyamanan berinvestasi,” ujarnya, sembari menegaskan pihaknya belum memiliki agenda untuk memanggil pihak Kantor Perizinan Terpadu (KPT).

Kakan Perizinan, Parulian Sitompul SH yang coba dikonfirmasi SIB via seluler, seputar desakan anggota DPRD Tapteng belum bisa memberikan komentar. “Nanti saya akan memberikan komentar di kantor DPRD,” jelasnya, seraya mematikan telepon seluler miliknya. (E05/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru