Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Koordinator Pemantau Pemilu Partnership Nias Selatan Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

* Dugaan Pemalsuan KTP Ketua KPUD Diminta Segera Dituntaskan
- Rabu, 12 Maret 2014 17:03 WIB
802 view
Koordinator Pemantau Pemilu Partnership Nias Selatan Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Medan (SIB)- Koordinator Pemantau Pemilu Partnership (Kemitraan) untuk DPR, DPD, DPRDSU, DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Pemilu Presiden Nasiduhu Manao SE yang juga Koordinator ICW Kep Nias dan mantan Ketua Panwaslu Kab Nias Selatan mengharapkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Nias Selatan untuk tidak Golput pada Pemilu 2014.

Berikanlah hak pilih tanggal 9 April 2014 karena akan menentukan masa depan bangsa khususnya Kab Nias Selatan untuk 5 tahun ke depan. Hanya saja adanya kekhawatiran serta celah dan gugatan hasil Pemilu nantinya, karena oknum Ketua KPUD Nias Selatan FD telah dilaporkan ke Poldasu sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/1172/XI/2013 SPKT “III”, tanggal 04 November 2013 yang diterima Henni Santa Ana Gurusinga Bripda NRP 91080080 karena diduga merekayasa KTP saat mendaftar menjadi anggota KPUD Nias Selatan (Nisel), yang ketika itu masih warga Sei-Bahorok Medan sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Lurah Babura Kec Medan Baru kota Medan.

Hal itu telah melanggar UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu pasal 11 antara lain, calon anggota KPU kab/kota berdomisili di wilayah kab/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP, ujar Manao.

Atas laporan tersebut Koordinator Pemantau Pemilu Partnership (Kemitraan) untuk DPR, DPD, DPRDSU, DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Pemilu Presiden Nasiduhu Manao SE mengharapkan dan mendorong polisi segera menuntaskannya, agar ada kepastian hukum. Kasus serupa terjadi di wilayah hukum Humbang Hasundutan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Dolok Sanggul serta telah berkekuatan hukum tetap. “Harapan saya agar kasus tersebut dapat dituntaskan sebelum hari-H Pemilu tanggal 9 April 2014,” ujar Manao.

Menurut Manao, pada Pemilu 2009 KPUD Nias Selatan tidak ada celah hukum tapi terjadi Pemilu ulang, apalagi saat ini ada dugaan pemalsuan KTP oleh Ketua KPUD Nias Selatan dan telah ditangani oleh polisi sehingga ada celah hukum, karena diharapkan kasus ini segera dituntaskan, ujar Manao.

 (R12/d)

Simak juga berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 12 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru