Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

BPSK Batubara Terima Pengaduan Konsumen Soal Pemadaman Listrik

- Kamis, 13 Maret 2014 14:56 WIB
5.334 view
 BPSK Batubara Terima Pengaduan Konsumen Soal Pemadaman Listrik
Air Putih (SIB)- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara siap terima pengaduan masyarakat konsumen yang dirugikan pelaku usaha baik barang dan jasa. Demikian dikatakan Pendiri BPSK Batu Bara Khairil Anwal SH MSi didampingi Wakil Ketua BPSK Ahmad Suhaimi SE kepada SIB Rabu, (12/3) di kantor BPSK Jalan Lintas Sumatera Lima Puluh-Tebing Tinggi.

Pembentukan BPSK Batubara berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen, Kepres No 18 Tahun 2010 tentang pembentukan BPSK Kabupaten Batubara dan keputusan Menperindag No 350/MPP/Kep/12/201.

Tentang Tatalaksana dan Kewenangan BPSK

BPSK Batu Bara juga dipayungi hukum dengan adanya Keputusan Menperindag No 904/M-DAG/Kep/9/2012 tentang pengangkatan Anggota BPSK Batubara dan Keputusan Bupati Batubara tanggal 19 Oktober 2012 tentang pengangkatan dan sumpah jabatan anggota BPSK Batubara.

Menurut Wakil Ketua BPSK Batubara Ahmad Suhaimi SE, hingga kini pihaknya sudah menangani puluhan kasus sengketa konsumen, meskipun penyelesaiannya sebatas mediasi dan tidak sampai tingkat arbitrase atau persidangan.

Dari mediasi yang dilakukan, umumnya kedua belah pihak baik  pelaku usaha maupun konsumen  yang bersengketa memilih berdamai atau menyelesaikan secara persuasif dan cara kekeluargaan.

Bahkan kini BPSK Batubara tengah menangani kasus sengketa konsumen di PLN ranting Tanjung Tiram yang kasusnya tengah didalami dan sedang diagendakan pemanggilan untuk dilakukan mediasi yang dijadwalkan Kamis 13 Maret 2014.

Kasus PLN terkait adanya laporan masyarakat tentang pemadaman bergilir dan tingginya tagihan dikarenakan meteran yang tak berfungsi, meskipun sudah diberitahukan kepada pihak PLN dan menyerahkan sejumlah dana, namun hingga kini meteran tersebut belum juga diperbaiki, kata Suhaimi tanpa mau merinci lebih dalam.

“Meskipun berkedudukan di Kabupaten Batubara, namun cakupan wilayah kerja BPSK Batubara meliputi beberapa Kabupaten/Kota se Sumatera Utara yang belum terbentuk BPSK di antaranya Pematang Siantar, Simalungun, Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu, Labura dan Labusel,” kata Pendiri BPSK Khairil Anwar.

Khairil Anwar yang juga mantan Ketua KPU Batu Bara menjelaskan setiap pengaduan konsumen akan ditindaklanjuti berdasarkan undang-undang, sehingga bagi pelaku usaha yang dipanggil namun menolak datang maka dapat dimintakan penyidik Polri untuk membawanya sebagaimana Pasal 52 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (BN/D19/d)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru