Simalungun (SIB)- Anggota DPR RI Dr Capt Anthon Sihombing disertai anggota DPRD Sumut Janter Sirait SE dan caleg DPRD Simalungun Roida Br Nababan SH MHum, Kamis sore (13/3/2014) melakanakan reses / pertemuan dengan lebih kurang 400 warga masyarakat Dusun Suka Mulia Nagori Pinangratus Kecamatan Jorlanghataran Kabupaten Simalungun.
Tokoh masyarakat diwakili Ruslan, tokoh agama diwakili Sukir dan Kepala Desa Zulkifli Pane menyambut gembira kedatangan tamunya untuk secara langsung bertemu/ bertatap muka dengan masyarakat serta berdialog untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Masyarakat menitipkan harapan kepada tamunya agar memperjuangkan anggaran biaya perbaikan/pemeliharaan jalan yang rusak Dusun Sukamulia.
Sementara Anton Sihombing, Janter Sirait SE dan Roida Br Nababan menyampaikan wakil-wakil rakyat di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota harus menemui konstituennya untuk menerima masukan dari rakyat dan diperjuangkan pada pembahasan APBN atau APBD. Karena itu diharapkan masyarakat pada Pemilu legislatif 9 April 2014 dengan cerdas memilih wakil-wakilnya di DPR, DPRD dan DPD yang komit / bersedia turun ke pedesaan, mau menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Kebutuhan PanganSebelumnya anggota Komisi IV DPR RI membidangi pertanian, perkebunan, ketahanan pangan dan kelautan/perikanan itu, Kamis (13/3) di kolam pemancingan ikan “Ondihon†Jalan Pattimura Ujung P Siantar, bertemu dengan lebih kurang 300 THL (Tenaga Harian Lepas) penyuluh pertanian P Siantar-Simalungun dan turut dihadiri Kadis Pertanian dan Peternakan P Siantar, Ir Robert Pangaribuan.
Robert Pangaribuan mengatakan, di Kota P Siantar tadinya ada areal pertanian seluas lebih kurang 2.272 hektare, sekarang tinggal 2.000 hektare lagi akibat lahan pertanian beralih fungsi antara lain menjadi pemukiman.
Sementara Anthon Sihombing menyampaikan, sekarang ini di Indonesia sebenarnya masih banyak lahan kehutanan yang belum dimanfaatkan untuk mengatasi kebutuhan pangan ke depan. Karena itu Indonesia sampai sekarang belum mampu menambah areal pertanian dengan cara pencetakan persawahan yang baik karena disinyalir kurangnya koordinasi antar departemen.
Dikatakan penduduk Indonesia sekarang ini ada lebih kurang 250 juta jiwa dan diperkirakan tahun 2025 menjadi lebih kurang 300 juta jiwa sehingga kebutuhan pangan akan bertambah besar. Kalau kita tidak melakukan pencetakan persawahan yang baru, dikhawatirkan kebutuhan pangan kita mengalami “krisisâ€. Sebab, penduduk Indonesia rata-rata mengkonsumsi 146 kilogram beras per orang per tahun.
Bahkan diperkirakan ada lebih kurang 100 ribu hektare areal pertanian beralih fungsi di Indonesia per tahun dan hal itu sangat “membahayakan†untuk kebutuhan pangan. Karena itu kita (pemerintah) harus mengambil langkah-langkah atau jalan keluar untuk mengatasi kebutuhan pangan waktu ke depan.
Sementara itu, Jumat (14/3) Anthon Sihombing di P Siantar, menyampaikan beberapa perbedaan proses penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilu 2009 dengan 2014.
Dikatakan, Pemilu 2009 sertifikat perolehan hasil suara (C1) bukan kertas bertanda khusus, sehingga sangat mungkin diganti dengan sertifikat baru. Pemilu 2014 berisi sertifikat perolehan suara (C1) terbuat dari kertas bertanda khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dirubah.
Pemilu 2009 kertas perolehan suara yang ditempelkan di TPS (C1 Plano) terbuat dari kertas biasa yang bisa diubah oleh pihak yang tidak berkompeten. Pemilu 2014 kertas perolehan suara yang ditempel di TPS terbuat dari kertas yang berhologram sehingga tidak mungkin untuk diubah. Pemilu 2009 rekapitulasi perolehan hasil suara pemilu pertama dilakukan di panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pemilu 2014 rekapitulasi perolehan suara pemilu pertama dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pemilu 2009 sertifikat hasil perolehan suara di TPS tidak langsung diterima oleh system Informasi Teknologi KPU, Pemilu 2014 sertifikat hasil perolehan suara di TPS dipindai ke system IT KPU pusat, sehingga KPU pusat dapat mengakses semua C1 dari seluruh TPS di Indonesia.
Pemilu 2009 tidak ada data pembanding tentang rekapitulasi hasil perolehan suara yang dimiliki penyelenggara pemilu selain data resmi yang diperoleh berdasarkan hitungan manual yang dihitung dan direkap secara berjenjang mulai dari TPS sampai ke KPU Pusat. Akibatnya bila ada sengketa hasil pemilu sulit dibuktikan kebenarannya karena tidak ada pembanding yang valid. Pemilu 2014 terdapat beberapa data yang bisa dibandingkan dari hasil perhitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara di setiap jenjang penghitungan dan rekapitulasi suara, mulai dari data yang diperoleh TPS sampai dengan data KPU.
Pemilu 2009 KPU memiliki putusan yang tidak dapat diganggu gugat kecuali ada keputusan pengadilan yang membatalkan putusan KPU. Pemilu 2014 keputusan KPU bisa dikoreksi Bawaslu bila ditemukan pelanggaran.
(R17/d)
Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.