Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Penertiban Pengrusakan Hutan Mangrove di Langkat Terus Dilakukan

- Senin, 16 November 2015 19:51 WIB
416 view
Penertiban Pengrusakan Hutan Mangrove di Langkat Terus Dilakukan
Langkat (SIB)- Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat berkomitmen pengrusakan hutan mangrove yang ada di daerah itu pesisir akan terus ditertibkan dengan melibatkan lintas instansi. "Penertiban pengerusakan hutan mangrove di pesisir pantai timur terus kita lakukan," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Langkat Supandi Tarigan di Stabat, Rabu.

Menurut Supandi, penanganan alih fungsi lahan dan untuk menekan laju kerusakan ekosistim mangrove sudah ditindaklanjuti Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dengan menertibkan surat keputusan tentang tim penertiban itu. Pemerintah Langkat juga sudah mengambil langkah-langkah dan tindakan yang dilaksanakan di lapangan seperti di Pulau Sedapan Kecamatan Besitang, Desa Kwala Serapuh, Desa Karya Maju, dan Tapak Kuda, Kecamatan Tanjungpura. Selain itu, juga di Desa Kwala Gebang dan Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Desa Selotong Kecamatan Secanggang, Desa Lubuk Kertang dan Kelurahan Pangkalan batu Kecamatan Brandan Barat, dan beberapa kecamatan lainnya.

Tim itu akan menertibkan alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit dan bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Demikian juga dengan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut serta penyidik dari pihak Polres Langkat dan Polda Sumut. Supandi menyatakan, Pemkab Langkat sangat proaktif melaksanakan kordinasi sekaligus melaporkan permasalahan alih fungsi hutan mangrove itu kepada jajaran Kementerian Kehutanan untuk dapat mengatasi permasalahan alih fungsi hutan mangrove di daerah tersebut.

Sementara itu, pascaterbitnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka permasalahan pengerusakan hutan di wilayah pesisir timur Sumut khususnya Langkat telah dilaporkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provsu kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, ujarnya. (Ant/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru