Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026
Dinilai Putusan Terancam Cacat Hukum

KPUD Humbahas : Kami Hanya Menjalankan Putusan Panwaslih dan PT TUN Medan

- Rabu, 18 November 2015 19:07 WIB
223 view
KPUD Humbahas : Kami Hanya Menjalankan Putusan Panwaslih dan PT TUN Medan
Humbahas (SIB)- Pasca penetapan dua pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Palbet Siboro-Henri Sihombing (PATEN) dan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing (HARMONI) yang sama-sama diusung Partai Golkar oleh KPU Humbahas, Senin (16/11), sejumlah elemen masyarakat menilai putusan tersebut terancam cacat hukum. KPU dianggap sesuka hati mengeluarkan dan memasukkan kembali keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

KPU Humbahas yang juga dituding tidak profesional menjalankan perintah perundang-undangan itu, banyak menuai protes di kalangan masyarakat serta bertanya-tanya direstuinya dua pasangan calon dari satu partai.

Ketua LSM PAKAR (Pembela Kemerdekaan Rakyat), Reysman Simamora didampingi Sekretaris, Boyde Siregar saat ditemui SIB, Selasa (17/11), di Doloksanggul, menilai KPU telah menghancurkan perpolitikan di Humbahas dan berpotensi cacat hukum.

“Dengan memasukan calon dari partai yang sama, Pilkada Humbahas terancam cacat hukum. Sudah jelas UU mengatur penetapan Paslon dari partai hanya diperbolehkan satu pasangan saja. Ini kenapa bisa dua? Kita melihat ini jadi seperti permainan anak kecil. Kapan mereka (KPU-red) mau menetapkan, membatalkan kemudian menetapkan kembali sesuka hati. Kami masyarakat sudah jenuh dan bingung melihat situasi ini, tidak ada konsistennya,” jelas Reysman.

Pengamat Pilkada Humbahas, Erikson Simbolon juga menilai Pilkada Humbahas harus ditunda karena tidak memiliki transparansi dan dasar hukum.

“Seandainya semua anggota DPRD Humbahas berasal dari Partai Golkar tetap tidak bisa mengusung dua pasangan calon bupati. Karena tidak ada dasar hukum, satu partai mengusung dua Paslon. Ini sudah kesalahan besar yang tidak dapat ditolerir. Ada apa dengan KPU Humbahas?” kata Erikson.

Lamro Agave Meha, pemuda asal PAPATAR (Pakkat,Parlilitan,Tarabintang) merasa situasi politik di Humbahas sudah sangat membingungkan dan merugikan masyarakat.

“Kondisi politik Humbahas sekarang sudah sangat kacau membuat masyarakat jadi benar-benar bingung menentukan pilihannya. Dan KPU sebagai pengambil keputusan kenapa tidak bisa tegas? Jika saja nanti diantara kedua Paslon ini muncul sebagai pemenang, apa lagi yang akan terjadi? Kami masyarakat sangat dirugikan dengan keadaan ini,” tegas Lamro. 

Menanggapi keresahan masyarakat itu, Ketua KPU Humbahas melalui Komisioner Divisi Teknis, Deliani br Saragih kepada wartawan sebelumnya menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan putusan Panwaslih Humbahas dan Putusan PT TUN Medan.

“Dasar penetapan ini adalah putusan Panwaslih Humbahas dan putusan PT TUN Medan. Kami hanya menjalankan. Kedua putusan itu adalah bersifat final dan mengikat. Jika tidak dijalankan maka bisa dipidana,” terang Deliana.

Meskipun putusan tersebut di luar PKPU, dikatakan Deliana, pihaknya tidak memiliki ruang menolak untuk tidak menjalankan kedua putusan tersebut. “Kedua putusan itu final dan mengikat, jadi mau bagaimana diperbuat? Bagaimana nanti proses dan legalitasnya kita serahkan ke pengadilan atau Mahkamah Konsitusi (MK), yang jelasnya kami hanya menjalankan putusan. Hasil konsultasi kami dengan KPU Pusat juga demikian, termasuk saran Bawaslu RI,” pungkasnya. (Dik-ERP/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru