Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026
Tidak Memiliki Dokumen dan Identitas Diri

Satpolair Polres Sergai Serahkan Seorang WNA Asal Myanmar ke Imigrasi Pematangsiantar

- Jumat, 05 Februari 2016 14:28 WIB
302 view
Satpolair Polres Sergai Serahkan Seorang WNA Asal Myanmar ke Imigrasi Pematangsiantar
Pematangsiantar (SIB)- Satpolair  Polres Serdang Bedagai menyerahkan seorang warga negara asing asal Myanmar yang tidak memiliki dokumen baik paspor maupun identitas diri lainnya kepada  petugas Kantor Imigrasi Kls II Pematangsiantar , Selasa (2/1) malam . Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Pematangsiantar Jaya Saputra didamping Kasi Lalintuskim Agust Makabori, Kasi Infokim Anna , Kasie Wasdakim Junaedy, Kasie Penindakan Hendro Saragih dan Kasubsi Pengawasan Wahyudi kepada wartawan , Kamis (4/2) sore di Kantor Imigrasi, Jalan Medan Kota Pematangsiantar.

Informasi tersebut diterima Kasubsi Pengawasan Wahyudi dari pihak Polres Sergai, yang pada awalnya Satpol Air melakukan penangkapan terhadap kapal penangkap ikan ilegal di Tanjung Beringin, dan pada saat tersebut, seorang warga negara asing asal Myanmar berada di dalam kapal tersebut sebagai anak buah kapal. Saat ditanyakan soal dokumen maupun identitas diri, WNA asal Myanmar yang mengaku bernama Sky tidak dapat menunjukkannya.

Satpolair selanjutnya menyerahkannya, Rabu (3/2)   kepada pihak Imigrasi. Selanjutnya pihak Imigrasi membawanya ke ruang detensi/karantina yang berada di areal kantor Imigrasi Kls II Kota Pematangsiantar dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait asal usulnya dan keberadaannya.

Menurut Sky saat diwawancarai di ruang Karantina dengan bisa dan mengerti  berbahasa Indonesia, mengaku sudah 6 tahun  berada di Sumut, dan juga  beberapa temannya  ada di beberapa daerah di Sumut.

Kepala Imigrasi Kls II Kota Pematangsiantar Jaya Saputra mengungkapkan sangat sulit untuk mengungkapkan identitas. Sehingga nantinya akan dikonsultasikan kepada pihak Rumah Detensi Imigrasi di Belawan. Namun untuk 30 hari ke depan masih akan ditahan di ruang Detensi/karantina.  (C03/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru