Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI

- Jumat, 05 Februari 2016 14:29 WIB
295 view
BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI
Pematangsiantar (SIB)- BPJS Kesehatan telah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI)  baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK), juga berfungsi  memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100% diserahkan BPJS Kesehatan kepihak ke-3 (PT Pos/JNE/Mitra BPJS Kesehatan) bertujuan memastikan apakah  KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum kepeserta eks-Jamkesmas sesuai data Masterfile.

Hal ini disampaikan Kepala  BPJS  Kesehatan Cabang Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting  didampingi Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan Hendra Apriadi Lubis,  kepada wartawan, Rabu (3/2) di lantai III Kantor BPJS Kesehatan di Kota Pematangsiantar, yang juga dihadiri Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar Poltak Manurung, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar. Ronald H Saragih,  Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar Abisah Barus, serta Pimpinan JNE Pematangsiantar M Yasin yang menjadi pihak ketiga dalam distribusi KIS.

Posko lanjutnya,  dibentuk juga sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS PBI. Hal ini mengingat, tahun 2015, jumlah peserta KIS-PBI adalah 86,4 juta jiwa, sedangkan di tahun 2016 dari 86,4 juta jiwa yang terdata di tahun 2015 terdapat 1,7 juta jiwa yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015.

Posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah antara lain  peserta pindah domisili , peserta sudah meninggal dunia dan  peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya.

Untuk jumlah peserta KIS-PBI di wilayah Kantor CabangPematangsiantar dengan cakupan wilayah kerja Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir mencapai  429.778 jiwa peserta.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang namanya sudah dinonaktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya. BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait dengan distribusi.

Sebagai informasi, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. (C03/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru