Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Panwaslih Layangkan Surat Rekomendasi ke Polres Nias atas Laporan Herman Jaya Harefa

- Kamis, 11 Februari 2016 19:38 WIB
193 view
Medan (SIB)- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Gunungsitoli melayangkan surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ke Polresta Gunungsitoli.

Laporan bernomor 000/1536/Panwas/05/II/2016 tertanggal 8 Pebruari 2016 itu ditandatangani Komisioner Panwaslih Gunungsitoli Yamobaso SH. Dalam surat itu disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kajian dan musyawarah ketua dan anggota Panwaslih Gunungsitoli, maka kasus yang dilaporkan Herman Jaya Harefa dengan nomor laporan 09/LP/Panwas/II/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 selanjutnya diteruskan kepada Kapolres Nias untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pelimpahan dilakukan setelah Panwaslih melakukan kajian jika laporan Ketua Tim Pemenangan Makmur Herman Jaya Harefa terkait dugaan pernyataan palsu calon Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli mengenai piutang di Pengadilan Negeri Niaga Medan merupakan dugaan tindak pidana pemilu," tulisnya dalam surat itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Selasa (9/2), Humas Polres Nias Aiptu O Daeli mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut. "Belum kita terima. Sudah saya cek di bagian pendataan, hingga saat ini belum ada surat masuk," ucapnya.

Ia menambahkan kemungkinan laporan tersebut memang diterima pihaknya, sayangnya laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil.

"Namun, informasi dari gelar perkara pada hari Minggu itu, laporan Herman Jaya tidak bisa kita tindaklanjuti penyidikannya karena menurut hasil pemeriksaan, laporan itu tidak memenuhi syarat formil," tegasnya. (R19/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru