Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Pelaku Penganiayaan Ditangguhkan Polres Taput, Korban Mengadu ke Poldasu

* Kapolres Taput: Proses Hukum Tetap Berjalan
- Rabu, 07 September 2016 11:29 WIB
578 view
Pelaku Penganiayaan Ditangguhkan Polres Taput, Korban Mengadu ke Poldasu
Medan (SIB) - Tulus Gok Tua Nababan (31), warga Hutabagot, Desa Hutauruk, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara selaku korban penganiayaan melapor ke Propam Polda Sumut, terkait diberikannya penangguhan penahanan kepada tiga tersangka pelaku penganiayaan oleh Polres Taput, serta belum ditangkapnya pelaku lain.

Korban datang ke Polda Sumut bersama kuasa hukumnya Lambas Tony H Pasaribu, SH, MH, Selasa (6/9), memberikan surat keberatan atas penangguhan penahanan itu yang ditembuskan kepada Komnas HAM, Kapolri, Propam Mabes Polri dan unsur terkait lainnya.

Kepada wartawan di Medan, korban mengaku dianiaya sekelompok orang saat akan menggelar aksi unjukrasa damai di depan Gedung Nasional Tarutung, pada 31 Agustus lalu.

"Saat saya masih mengecek sound untuk pengeras suara, datang ratusan orang mengendarai sejumlah mobil. Puluhan di antaranya mendatangi saya dan melarang menggelar aksi, kemudian saya dipukuli beramai-ramai," sebut Tulus yang juga koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Taput (AMPT) itu.

Aksi yang hendak mereka lakukan terkait beberapa persoalan di Taput, di antaranya dugaan korupsi penjualan lahan seluas sekira 47.592 M2 di Partali Julu, Kecamatan Tarutung oleh Pemkab kepada PT Pertamina Geothermal Energy senilai Rp6 miliar lebih, yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, mendesak penegak hukum menindaklanjuti laporan tentang dugaan gratifikasi fee proyek yang diduga dilakukan oknum pejabat di Taput dan mendesak Kejari Tarutung menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, seperti tentang proyek Bansos TIK tahun 2014.

Tulus mengatakan, akibat penganiayaan itu badannya lebam-lebam, wajah dan matanya bengkak serta kacamatanya pecah. "Saya berhasil menyelamatkan diri ke Polres Taput yang hanya berjarak sekira 50 meter dari lokasi pemukukan, dibantu seorang pengendara sepeda motor," ujarnya seraya menambahkan dirinya sempat pingsan saat berada di Polres.

Setelah membuat laporan, tiga pelaku kemudian diamankan Polisi, tetapi esok harinya ketiga orang itu dilepas dengan alasan penangguhan penahanan. "Ini yang kami sesalkan, karena pelaku lainnya belum ditangkap, tetapi tiga pelaku yang ditangkap pun langsung dilepas," kata kuasa hukum korban, Tony H Pasaribu SH, MH.

Pihaknya menduga ada skenario dalam kasus itu. Sebab saat terjadi pemukulan, aparat kepolisian Polres Taput yang berjaga-jaga tidak melakukan pengamanan. "Polisi hanya diam melihat penganiayaan itu," kata korban mengaku telah mendapat persetujuan menggelar aksi dari Polres.

Karenanya, dia berharap dilakukan penegakan hukum atas kasus itu dan meminta Polres bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi. Kemudian bermohon kepada Kapoldasu memonitor kasusnya dan jika memungkinkan dapat mengambil alih.

Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson sebelumnya mengatakan, penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka sudah sesuai prosedur, karena adanya jaminan dari kuasa hukum tersangka. "Tersangka punya hak memohon penangguhan penahanan dengan adanya jaminan, namun proses kasus tetap berjalan," kata dia. (Rel/R13/y) 



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru