Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Wali Kota Diminta Jaga Wibawa Pemko dan Pansus Reklame DPRD Medan

* Perwal Larangan Mendirikan Reklame di 14 Titik Boleh Direvisi, Tapi Reklamenya Dibongkar Dulu
- Minggu, 11 September 2016 10:08 WIB
450 view
Wali Kota Diminta Jaga Wibawa Pemko dan Pansus Reklame DPRD Medan
Medan (SIB)- Ketua Fraksi P Demokrat DPRD Kota Medan Herri Zulkarnaen Hutajulu, minta Wali Kota Medan menjaga wibawa Pemko yang dipimpinnya dan pansus reklame DPRD. Pasalnya sudah setahun Pansus bergulir tapi tidak mendapat support dari Pemko. Padahal tujuannya agar Pemko menarik semua PAD dari 14 titik zona larangan. Pansus berjalan tidak sukses, Pemko membiarkan Perwal dikangkangi sehingga Pemko dan Pansus tidak berwibawa di mata pengembang.

"Fraksi P Demokrat mendukung Perwal tersebut direvisi tapi reklame tersebut dibongkar dulu  baru Perwal direvisi agar Pansus dan Pemko tidak disepelekan pengembang. Revisinya tidak keseluruhan, dari 14 titik misalnya ada 5 titik yang dibebaskan, tapi tetap ada aturan. Misalnya tidak boleh didirikan di pulau-pulau jalan,badan jalan dan trotoar, karena itu melanggar estetika kota," ucap Herri kepada wartawan, Rabu (7/9).

Yang boleh dipasang reklame kata Anggota Komisi A ini adalah halaman atau di atas gedung tapi memiliki izin dan membayar pajak. Tidak boleh melintang atau menyilang jalan. Adanya reklame pimpinan dewan yang dipasang di pulau-pulau jalan sangat menyalahi aturan. Seharusnya Sekretariat Dewan (Sekwan) jangan ikut-ikutan mempermalukan dewan karena meletakkan iklan pimpinan dewan di jalur yang salah.

Herri juga menyayangkan pernyataan Wakil Wali Kota Ir Akhyar Nasution MSi pada paripurna nota jawaban LPj dan RPJMD, Selasa (6/9) yang menyebutkan turunnya PAD dari reklame karena Pemko melakukan penertiban reklame atas rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan. Kalau wali kota tegas terhadap pengusaha reklame nakal maka otomatis pengusaha menempuh jalur yang benar dengan cara mengurus izin dan membangun reklame di jalur yang benar.
"Reklame yang resmi saja banyak yang tidak tertagih Pemko,"  ujarnya.

Menurut dia, Pemko jangan kalah dengan swasta, kalau dibiarkan seperti itu maka penyimpangan merajalela dan pada akhirnya semua Perda, Perwal dan Pansus dianggap "banci". Akhirnya Pemko tidak berdaya terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri, padahal peraturan itu dibuat mengeluarkan biaya tinggi dari uang rakyat.   
  
Tim penertiban reklame Pemko Medan sudah pernah melakukan penertiban, Rp2 miliar anggaran dihabiskan. Tapi pekerjaan tim tidak tuntas, reklame yang sudah diturunkan tim bisa dipasang lagi oleh perusahaannya dan tidak mendapat sanksi apa-apa dari Pemko. Padahal Pemko bisa memerintahkan perusahaan reklame dengan tegas supaya membongkar reklamenya.

"Kan wali kota memiliki kekuatan dan kuasa memerintahkan supaya dibongkar sendiri oleh perusahaannya, kalau membandel Pemko bisa menggugat perusahaan tersebut, tapi ini tidak bisa dilakukan. Akhirnya anggaran Rp2 miliar habis percuma tanpa menghasilkan apa-apa. Sedangkan reklame tetap berdiri megah di zona yang salah, tapi wali kota diam saja," imbuhnya. (A10/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru