Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Wakil Ketua DPRD Medan Apresiasi Niat KPK Bidik Dugaan Gratifikasi Pengurus IMB

- Selasa, 13 September 2016 08:12 WIB
183 view
Wakil Ketua DPRD Medan Apresiasi Niat KPK Bidik Dugaan Gratifikasi Pengurus IMB
Medan (SIB)- Adanya informasi yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat membidik dugaan praktik gratifikasi yang marak selama ini dalam proses pengurusan IMB (izin mendirikan bangunan) membuktikan apa yang dipersoalkan sejumlah anggota DPRD Kota Medan bukan sekedar gembar-gembor.

KPK diharapkan segera bertindak kalau bukti-bukti sudah dihimpun karena masyarakat  sudah resah akibat banyaknya bangunan bermasalah tanpa IMB, tidak sesuai IMB dan melanggar garis sempadan bangunan (GSB) maupun banyaknya bangunan yang dibiarkan melanggar roilen jalan.

"Terutama korban GSB, rumah warga retak-retak, pengusaha properti tidak mau tahu sementara Pemko diam saja. Tentu di sinilah letak kuatnya dugaan gratifikasinya, pengusaha berkantong tebal, Pemko enggan melakukan tindakan," ucap Burhanuddin Wakil Ketua DPRD Kota Medan kepada wartawan, Kamis (8/9).

Menurutnya banyak rekomendasi DPRD Medan agar Pemko melakukan penertiban kepada bangunan yang bermasalah tapi tidak  digubris. Kalaupun dilakukan hanya "ketok cantik" setelah itu dibiarkan. Akibatnya masyarakat menilai DPRD Medan ada kong kalikong juga dengan Dinas TRTB karena banyaknya permasalahan bangunan yang tidak pernah tuntas ditindak. "Kalau KPK  turun  menelusuri dugaan gratifikasi itu sudah baik, marilah kita tunggu kerja KPK, tujuannya untuk PAD Kota Medan yang selama ini sangat rendah padahal bangunan properti seperti perusahaan dan Ruko marak dalam beberapa tahun ini," tegasnya.

Dari membidik dugaan gratifikasi dalam pengurus IMB, diharapkan sasaran KPK juga meningkat kepada pemasangan reklame yang banyak berdiri di daerah terlarang dan yang tidak membayar pajak tapi bisa berdiri. Pemko telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) larangan berdiri reklame di 14 titik zona larangan. Tujuannya agar Pemko menata tata ruang Kota Medan dan menargetkan pendapatan yang lebih tinggi dari reklame seperti Kota Surabaya mendapat PAD sampai Rp 200 miliar dari reklame.

Namun ironisnya Pemko membiarkan reklame tersebut berdiri megah di 14 zona larangan tersebut. Dari proses pendirian tiang sampai jadi papan reklame sampai berdiri tetap tidak ada reaksi dari Pemko khususnya Dinas TRTB. Akhirnya dibentuklah Pansus Reklame DPRD Kota Medan. Rekomendasi Pansus barulah direspon Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang membentuk tim penertiban yang menghabiskan anggaran Rp 2 miliar. "Anehnya anggaran Rp 2 miliar itu habis tapi penertiban tidak tuntas. Seharusnya jika anggaran Rp 2 miliar itu mau dihabiskan harus ada target yang dicapai, misalnya tidak ada lagi papan reklame berdiri, atau zona larangan tersebut bersih dari reklame. Kalau masih ada yang melanggar  izin perusahaan dicabut atau ditindak secara pidana aupun perdata agar ada efek jeranya. Harus ada targetnya, tapi kenyataannya setelah papan reklame diturunkan tim penertiban pihak perusahaan bisa memasang kembali, lalu untuk apa penertiban yang anggaran terlalu besar itu? " ungkapnya heran.

Hal senada dikatakan Landen Marbun, Ketua Pansus reklame DPRD Kota Medan,  keberadaan KPK di Sumut akan membuat Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin takut sehingga mau serius menyikapinya. Artinya Dzulmi Eldin harus menata SKPDnya khususnya Dinas TRTB, baik itu SDM maupun sistim administrasinya.  Kalau SDMnya kerap melakukan pelanggaran harus diganti dan sistim perizinan dan menarik pajak maupun retribusi dari reklame harus ditata ulang lagi. "Kalau semua teratur kan Kota Medan menjadi lebih baik lagi, PAD yang kita peroleh juga sesuai target bahkan bisa lebih jika semua sudah teratur dan tidak ada yang melanggar Perda," tuturnya.

Lebih lanjut kata Burhan, para pimpinan SKPD yang sedang memasuki usia pensiun hendaknya jangan diperpanjang lagi oleh wali kota apalagi kinerja pejabat-pejabat itu selama bertahun-tahun inilah yang membuat infrastruktur di Medan amburadul dan PAD rendah. Karena masih banyak pejabat eselon IIIA yang masih enerjik dan berkemampuan tinggi serta jujur menggantikan posisi tersebut. Semua itu untuk sistim penataan Kota Medan yang lebih baik lagi. (A10/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru