Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

BK-DPRDSU: Lima Anggota Dewan Dievaluasi Akibat Tidak Disiplin

- Selasa, 13 September 2016 08:22 WIB
184 view
BK-DPRDSU: Lima Anggota Dewan Dievaluasi Akibat Tidak Disiplin
Medan (SIB)- Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut sedang mengevaluasi  4-5 orang anggota dewan yang telah melanggar disiplin kehadiran  dan terancam PAW (Pengganti Antar-Waktu), karena diperkirakan 6 kali berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua BK-DPRD Sumut Drs Baskami Ginting kepada wartawan, Senin (12/9) di Medan terkait hasil rapat evaluasi BK-DPRD Sumut  tentang kedisiplinan anggota dewan baik tingkat kehadiran maupun tata cara berpakaian saat mengikuti rapat-rapat komisi maupun paripurna.

Berdasarkan Tatib (tata tertib) DPRD Sumut, lanjut Baskami anggota dewan yang tidak hadir pada rapat paripurna sebanyak 6 kali berturut-turut, sudah bisa di-PAW. Dari sejumlah anggota DPRD Sumut, diperkirakan 4-5 anggota dewan yang terancam kena PAW. "Badan Kehormatan Dewan saat ini sudah mengevaluasi nama-nama anggota dewan yang jumlah kehadirannya sangat minim dan selanjutnya akan diserahkan ke pimpinan dewan," ujarnya tanpa menyebut nama.

Dari hasil rapat evaluasi,  menurutnya, BKD (Badan Kehormatan Dewan) akan melakukan gebrakan dan menyurati pimpinan dewan agar mengambil tindakan terhadap anggota dewan yang tidak disiplin dan melanggar tatib dewan.

Disebutkan BKD mengevaluasi tingkat kehadiran anggota dewan pada setiap rapat-rapat alat-alat kelengkapan dewan seperti komisi, Banmus (badan musyawarah) dan Banggar (badan anggaran), karena minimnya kehadiran anggota dewan sering rapat-rapat diskors sampai 3 kali, akibat jumlah anggota rapat tidak kourum.

"Contohnya rapat paripurna, acapkali diskors. Terkadang kita mau dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang lebih dahulu hadir lengkap dan menunggu kehadiran anggota dewan satu per satu sampai skors ketiga kali dicabut," ungkapnya.

Baskami  juga mengakui banyak anggota dewan melanggar disiplin berpakaian. Padahal, dalam Tatib dewan sudah diatur tata cara berpakaian saat mengikuti paripurna maupun rapat-rapat alat kelengkapan dewan.

"Sebenarnya tidak alasan bagi anggota dewan tidak memakai pakaian yang sudah ditetapkan dalam Tatib dewan, karena anggaran untuk pengadaan pakaian anggota dewan sudah ditanggung APBD Sumut," tegasnya.(A03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru