Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

USU Gelar Sosialisasi Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen 2016

- Selasa, 13 September 2016 10:43 WIB
252 view
USU Gelar Sosialisasi Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen 2016
Medan (SIB)- Berdasarkan Permenpan dan RB No 46 tahun 2013 (Perubahan Permenpan dan RB 17 - 2013) pasal 26 (1) bahwa dosen dapat dinaikkan jabatannya apabila mencapai angka kredit yang disyaratkan paling singkat dua tahun dalam jabatan terakhir, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.

Pada Pasal 26 (2) disebutkan dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila mencapai angka kredit yang disyaratkan paling kurang dua tahun dalam pangkat terakhir, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.

Demikian disampaikan Ketua Tim Penilai Angka Kredit Kemristekdikti Prof Dr Yanuarsyah Haroen ketika menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2016 di Auditorium USU, baru-baru ini.

Yanuarsyah mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang dosen dalam kaitannya tentang kenaikan jabatan akademik dosen. Sesuai Permenpan dan RB No 17 tahun 2013 dan perubahan Permenpan dan RB No 46 tahun 2013 pada pasal 26 (3) yaitu Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah. Lektor Kepala yang memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi. Pemegang ijazah Magister (S2) harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional. Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat, paling kurang tiga tahun setelah memeroleh ijazah Doktor (S3) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional dan memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling kurang sepuluh tahun.

Acara sosialisasi ini dibuka Wakil Rektor II USU Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar. Hadir Sekretaris Universitas Dr Farhat, Staf Ahli Rektor USU Prof Gontar Alamsyah Siregar, Ketua Dewan Guru Besar USU Prof Sumono MS.

Fidel menyatakan harapannya agar acara itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. "Harapan kita adalah agar terwujudnya pemahaman dan persepsi yang sama dalam memahami implementasi peraturan dan kebijakan tentang kenaikan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya guna keseragaman standarisasi dalam penyusunan dan perhitungan atau penilaian angka kreditnya. Sekaligus memotivasi para dosen sekalian untuk segera mengajukan peningkatan jabatan akademik fungsional sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi dosen maupun institusi," kata Fidel. (A01/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru