Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Poldasu Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Malpraktik di RS Columbia

- Rabu, 14 September 2016 09:30 WIB
281 view
Poldasu Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Malpraktik di RS Columbia
Medan (SIB)- Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan malpraktik dengan korban Ferdinan (1,7 tahun), yang dioperasi di RS Columbia Jalan Listrik Medan. Dalam kasus itu, pihak keluarga korban mengaku terjadi kesalahan yang dilakukan dalam operasi di RS Columbia, sehingga mengakibatkan kain kasa tertinggal di tubuh korban pasca operasi.

Diwawancara melalui telepon seluler, Selasa (13/9) malam, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Poldasu AKBP Robin Simatupang mengklaim masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dalam penanganan kasus itu.
"Belum ada penetapan tersangka, saat ini semua yang diperiksa masih sebagai saksi," ujarnya.

Dikatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 7 saksi yang terdiri dari pihak RS Columbia, RS Siloam, hingga saksi dari pihak pelapor. Dijadwalkan pekan depan penyidik akan kembali memanggil pihak manajemen RS Columbia.

Dijelaskan Robin, dalam penyelidikan kasus itu, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa kain kasa yang diambil dari tubuh Ferdinan, rekam medis dari RS Columbia dan RS Siloam.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara ini, diketahui korban Ferdinan dioperasi pihak RS Columbia. Usai operasi dan diperbolehkan pulang, perkembangan kesehatan Balita itu tidak mengalami tanda-tanda penyembuhan. Kemudian, Ferdinan dibawa ke RS Siloam. Saat diperiksa, ditemukan kain kasa di tubuh korban yang diduga tertinggal saat dilakukan operasi di RS Columbia.

Mengetahui hal itu, orangtua korban Joe melaporkan pihak RS Columbia ke Poldasu dengan bukti laporan No : STTLP/1016/VIII/2016/SPKT"II", tanggal 8 Agustus 2016, terkait dugaan malpraktik.

Dalam kasus itu, jelasnya, penyidik menerapkan Pasal 79 huruf c junto Pasal 51 huruf A UU RI No29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, jo Pasal 20 ayat 1 huruf A-I Permenkes RI No : 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Informasi diperoleh, tim yang melakukan operasi terhadap Ferdinan di RS Columbia diduga dr Mahyono. Disebut-sebut, dokter penyakit dalam itu sudah dipanggil penyidik Poldasu untuk dijadwalkan diperiksa pekan depan. (A16/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru