Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Sekdaprovsu : Pejabat Eselon II Pemprovsu Sudah 100% Laporkan Harta ke KPK, BUMD Belum

- Rabu, 14 September 2016 09:33 WIB
144 view
Sekdaprovsu : Pejabat Eselon II Pemprovsu Sudah 100% Laporkan Harta ke KPK, BUMD Belum
Medan (SIB)- Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengatakan LHKPN pejabat eselon II di jajaran Pemprovsu saat ini sudah 100 persen disampaikan. Namun diakuinya  sejumlah pejabat di jajaran BUMD milik Pemprovsu memang masih ada yang belum melaporkan LHKPN.

"Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menginisiasi  Pemprovsu dan jajarannya agar  memercepat realiasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), saat ini semua pejabat eselon II di jajaran Pemprovsu sudah melaporkan hartanya, tinggal laporan dari pejabat BUMD Sumut yang belum beres. Tapi LHKPN untuk pejabat eselon II Pemprovsu sudah 100 persen," ujar Hasban kepada wartawan, Selasa (13/9) di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan.

Hasban mengatakan, LHKPN pejabat dan kepala daerah di kabupaten/kota juga sudah hampir semua melakukannya, apalagi sebelumnya KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) langsung turun untuk melakukan klarifikasi kekayaan milik kepala daerah dan pimpinan SKPD di kantor gubernur.

"Makanya untuk kabupaten/kota juga sudah hampir semua beres, kalau untuk tingkat provinsi kita sudah di atas rata-rata provinsi yang lain lah. Kalau daerah yang masih rendah itu kita lihat masih Nias. Tapi ini tinggal pejabat BUMD yang belum 100 persen," kata Hasban tanpa mau memaparkan siapa saja pejabat BUMD yang  belum melaporkan LHKPN nya ke KPK.

Sementara saat ditanya, siapa-siapa dari 33 kepala daerah kabupaten/kota di Sumut yang memiliki rekening "gendut". Hasban mengatakan, dirinya tidak tahu. "Itukan pihak KPK-lah yang tau. Kalau saya manalah mungkin tau itu, jadi dikonfirmasi aja kepada KPK ya," katanya.

Sementara di tempat terpisah, Ketua Ombudsman RI kantor Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan miris dengan masih terdapatnya pejabat BUMD yang belum melaporkan LHKPN. Padahal salah satu target yang ingin dicapai dari LHKPN ini adalah terselenggaranya pemerintahan yang bersih bebas dari KKN. "Kita tentu miris karena masih ada pejabat BUMD yang belum melaporkan hartanya," ujar Abyadi.

Lebih lanjut dikatakan Abyadi atensi yang tinggi KPK yang mau jemput bola agar tingkat kepatuhan LHKPN pejabat legislatif maupun eksekutif di Sumut dan kabupaten/kota memang patut diacungi jempol. Karena semangat menciptakan pemerintahan yang bersih ini tidak bisa hanya diharapkan dari kesadaran pejabat terkait namun perlu adanya dorongan seperti halnya yang dilakukan KPK.

Oleh karenanya lanjut Abyadi, perlu adanya penegasan sanksi terhadap para pejabat yang tidak patuh LHKPN sehingga regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah tidak hanya bersifat himbauan semata. Termasuk juga Peraturan Gubernur Nomor 188.44/291/KPTS/2016 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang di dalamnya terdapat penyampaian LHKPN bagi pejabat dan aparat sipil negara yang telah ditetapkan guna peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN dan penerapan sanksi. "Kalau tidak jelas sanksinya saya pikir regulasi ini sama saja. LHKPN ini seakan tidak menjadi sebuah kewajiban bagi mereka. Makanya harus jelas sanksinya kepada pejabat yang tidak patuh terhadap LHKPN ini," tegasnya. (A12/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru