Medan (SIB)- DPRD Sumut menegaskan, PDAM Tirtanadi dan Pemprovsu harus berkoordinasi membahas Ranperda (rancangan peraturan daerah) Penyertaan Modal untuk Penghapusan Hutang sebesar Rp185 miliar yang telah dikabulkan pemerintah pusat, karena Ranperda itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang ada.
Ketua Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (12/9) di Medan, terkait hasil rapat dengar pendapat Komisi C dengan Direksi PDAM Tirtanadi, Jumat kemarin (9/9).
"Sebentar lagi, DPRD Sumut akan membahas P-APBD 2016. PDAM dan Pemprovsu beserta jajarannya (biro hukum dan keuangan) segera melakukan koordinasi, karena Desember ini Ranperda sudah harus selesai. Penghapusan ini bukan hanya masalah uang, tapi persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dan diselesaikan cepat," ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi C Hanafiah Harahap, Pemprovsu dan PDAM Tirtanadi segera serius menyikapi penghapusan hutang tersebut.
"Kita heran kenapa Dewan Pengawas yakni Sekda Provsu selaku wakil owner PDAM Tirtanadi tidak becus menyikapi ini. Padahal ketentuan penghapusan hutang harus dipayungi Perda penyertaan modal secara non kas," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Hanafiah, PDAM Tirtanadi harus bersinergi dengan Pemprovsu melakukan koordinasi secara serius dengan pimpinan DPRD Sumut, karena tidak boleh berdiri sendiri. "Kalau persyaratan sudah dipenuhi seperti surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangi Dirut PDAM, gubernur dan Ketua DPRD Sumut, maka selanjutnya disahkan Perda dan kemudian dimasukkan dalam P-APBD," tegasnya.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, penghapusan hutang sebagai upaya pemerintah pusat mewujudkan neraca keuangan PDAM Tirtanadi menjadi sehat dan lebih fokus meningkatkan kapasitas, jumlah pelanggan dan khususnya kualitas air. "Penambahan jaringan infrastruktur tentunya sudah menjadi kebutuhan mendesak agar jangan ada lagi keluhan masyarakat akan kurangnya pelayanan dan banyak daftar waiting list yang belum ter-cover," tuturnya.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan komisi C DPRD Sumut, Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo berharap Pemprovsu dan DPRD Sumut segera membahas Ranperda penyertaan modal untuk penghapusan PDAM Tirtanadi sebesar Rp185 miliar yang telah dikabulkan pemerintah pusat. Hal ini salah satu persyaratan yang harus dipenuhi terhadap penghapusan hutang non kas PDAM Tirtanadi tahun 2001 untuk proyek MMUDP (Metropolitan Medan Urban Development Project) III.
Sutedi Raharjo menjelaskan, persyaratan penghapusan hutang yang disetujui pemerintah pusat memang menjadi kewajiban dalam menindaklanjuti surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengenai penyelesaian piutang negara yang akan dihibahkan oleh pemerintah pusat pada PDAM Tirtanadi melalui skema hibah Penyertaan Hibah Daerah (PMD).
"Untuk persyaratan penghapusan hutang sedang kita jajaki dengan Biro Hukum, tapi belum menghadap ke gubernur untuk memohon surat pernyataan kesanggupan memotivasi sebagai salah satu syarat. Kita sekarang tinggal meminta surat pernyataan kesanggupan dari Gubernur dan Ketua DPRD Sumut," ujarnya dalam rapat yang dihadiri Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Delviyandri, Direktur Air Limbah Heri Batanghari, Direktur Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi Arif Haryadian.
Dijelaskan Sutedi, PDAM Tirtanadi melakukan pengembangan dengan pinjaman luar negeri atau loan agreement nomor 1587-INO, 3 Februari 1998 untuk pembiayaan MMUDP III dengan jumlah penarikan USD 12.200.696,95 untuk proyek pembangunan Instalasi Pipa Air (IPA) Limaumanis kapasitas 500 I/d dan pengembangan jaringan pipa transmisi, distribusi dan pelanggan. Selain itu ada juga perjanjian pinjaman antara pemerintah dengan PDAM Tirta Deli untuk pembiayaan proyek pembangunan sarana air bersih PDAM Tirta Deli dengan jumlah Rp 9.093.715.939.
Dimana, nilai piutang negara pada PDAM Tirtanadi per cut off date 30 Juni 2015 beserta penyesuaiannya untuk percepatan penyelesaian hutang piutang negara yakni, SLA-1148/DP3/2001 untuk pokok dan non pokok sebesar Rp 161.575.415.010, serta RDA-285/DP3/1997 pokok dan non pokok Rp23.544.137.041.30 dengan seluruh jumlah Rp185.120.553.000.
"Jadi untuk persyaratan proses penghapusan hutang ini, harus ada surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangi Dirut PDAM, Gubernur dan Ketua DPRD. Kemudian dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2016 dan membuat Perda penyertaan modal," ungkapnya.
Untuk dasar penghapusan hutang tersebut yakni peraturan Menkeu nomor 31 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada PDAM. Kemudian peraturan Mendagri nomor 48 tahun 2016 tentang pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat kepada Pemda serta surat Menkeu nomor S-36/MK.7/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang penetapan pemberian hibah daerah dalam bentuk non kas kepada Pemda untuk penyelesaian piutang negara pada PDAM. (A03/h)