Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Poldasu Sita 45 Bal Pakaian Bekas dan 6 Ton Bawang Tanpa Dokumen Asal Aceh

* BC Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Bawang Merah ke Sumut
- Rabu, 14 September 2016 09:44 WIB
443 view
Poldasu Sita 45 Bal Pakaian Bekas dan 6 Ton Bawang Tanpa Dokumen Asal Aceh
SIB/Roy Marisi Simorangkir
Wadir Ditreskrimsus Poldasu AKBP DR Maruli Siahaan SH MH didampingi Kasubdit I/ Indag AKBP Ikhwan Lubis, menunjukkan barang bukti dua unit truk bermuatan pakaian bekas dan bawang merah ilegal yang diamankan.
Medan (SIB)- Petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu mengungkap peredaran pakaian bekas dan bawang merah ilegal dari Aceh. Sebanyak 45 bal pakaian bekas dan 6 ton bawang ilegal disita dan selanjutnya diboyong ke Mapoldasu untuk penyelidikan.

Kepada wartawan, Selasa (13/9), Wadir Ditreskrimsus Poldasu AKBP DR Maruli Siahaan SH MH didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan 1 unit truk berisi 45 bal pakaian bekas ilegal di Jalan Medan-Berastagi, Senin (12/9) sekira pukul 02.00 WIB.

Selain menyita truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9630 VP beserta muatan 45 bal pakaian bekas tanpa dokumen resmi, petugas juga mengamankan supir truk berinisial TS. Dalam kasus itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang RI No17 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas UU RI No10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Pelaku diancam hukuman penjara minumal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, dan atau pidana denda Rp100 juta- Rp 5 miliar. Dalam kasus ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp150 juta. Selain berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Belawan, kami juga masih mengejar pemesan barang ilegal ini," tegasnya.

Ditambahkan, setelah itu petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu juga mengamankan 1 unit truk BK 8352 VQ yang bermuatan 6 ton bawang merah ilegal di Jalan Besar Medan-Berastagi, Disebutkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah dihentikan dan diperiksa, diketahui bawang merah yang dimuat dalam truk tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Selain menyita barang bukti truk beserta muatan bawang merah ilegal itu, petugas mengamankan supir TS dan kernetnya  ke Mapoldasu untuk menjalani pengembangan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, bawang diduga ilegal asal Provinsi Aceh itu rencananya akan dibawa dan dipasarkan di Kota Medan. Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait identitas pemilik bawang merah itu dan pemesannya.

"Yang diamankan hanya sebatas pengantar. Siapa pemilik barang dan yang akan menerima bawang merah di Medan masih dalam penyelidikan. Saat ini mereka yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapoldasu," tegasnya.

Terpisah, petugas kapal patroli Bea dan Cukai (BC) kembali menggagalkan penyelundupan bawang merah asal Malaysia ke Sumatera Utara melalui Perairan Tanjungbalai Asahan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Surya Indah GT 14 No 1426/PPb.

Keterangan yang dihimpun wartawan di dermaga BC Belawan, Selasa )13/9) menyebutkan, kapal motor berikut muatannya berupa bawang merah sedikitnya 4 ton serta 1 orang awaknya, ditangkap petugas kapal patroli BC pada Senin (12/9) saat berada di sekitar Perairan Tanjungbalai Asahan atau dalam pelayaran menuju salah satu tangkahan di Teluk Nibung, Asahan.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan, pihak BC kemudian menggiring kapal motor tersebut berikut muatannya ke Pelabuhan Belawan.

Informasi lain yang diperoleh wartawan ketika proses penangkapan kapal bermuatan bawang selundupan tersebut sedang berlangsung, nahkoda berikut 5 ABKnya melompat ke laut.

Sedangkan satu orang yakni MT (46) diduga karena kurang mahir berenang tetap berada di KM Surya Indah.    

Kasi P2 (Penindakan dan Pencegahan) BC Sumut, Rizal yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya membenarkan kejadian itu. (A16/A8/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru