Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Sidang Lanjutan Korupsi Bansos

Dana Hibah Tidak Bisa Digunakan untuk Gaji Pegawai

- Sabtu, 17 September 2016 09:27 WIB
274 view
Dana Hibah Tidak Bisa Digunakan untuk Gaji Pegawai
Medan (SIB)- Ahli Keuangan Negara, Siswo Dea menyatakan, dana hibah tidak bisa digunakan untuk memberi upah pegawai. Hal ini dikatakannya menjawab pertanyaan majelis hakim, yang menilai ada lembaga penerima hibah yang memergunakan dana hibah untuk gaji pegawai.

"Kalau di luar negeri, pengendali uang hibah itu masyarakatnya sendiri. Mereka tahu memergunakan uang negara yang diberikan kepadanya. Beda dengan masyarakat kita. Jadi tidak bisa hibah itu untuk membayar gaji pegawai," kata Siswo, Kamis (15/9) di Pengadilan Tipikor Medan.

Ia memberikan keterangan dalam sidang lanjutan korupsi Bansos dan hibah Pemprovsu tahun 2012/2013 dengan terdakwa mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut Siswo, dalam mengelola uang negara, Gubsu tak ubahnya seorang presiden. Ia mempunyai kuasa terhadap uang negara yang dikelolanya. Hanya saja, dalam mengelolanya itu, harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. "Tidak dibenarkan jika di tengah jalan, seorang gubernur mengeluarkan dana tanpa diketahui legislatif. Kecuali dalam keadaan darurat," ujarnya.

Semua uang negara yang akan diberikan kepada masyarakat harus diketahui lebih dulu oleh legislatif. Dalam kaitan dana Bansos dan hibah, semua penerima hibah harus lebih dahulu mengajukannya dalam bentuk proposal. "Setelah mengajukan proposal, baru dibahas dengan legislatif kenapa ia harus diberi, siapa yang diberi dan lain sebagainya. Buat perencanaannya. Terus dibahas di APBD. Jadi semuanya transparan," kata Siswo lebih lanjut.

Menurutnya, lembaga penerima hibah juga harus ada proposalnya dan bukan lembaga abal-abal apalagi fiktif yang harus dihindari dalam pengelolaan keuangan negara adalah kerugian negara. "Jadi kalau ternyata peruntukan dana hibah itu tidak ada manfaatnya, maka ada yang salah dalam pengelolaan keuangan negara itu," ucapnya.

Hal lainnya yang dikatakan Siswo dalam sidang itu ialah, pengurus negara harus bijak dalam mengelola keuangan negara termasuk mengelola dana hibah dan Bansos. (A15/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru