Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Pelaksanaan Sita Eksekusi PN Lubukpakam di Desa Pasar Melintang Ricuh

* Suami Termohon Laporkan Kasus Penganiayaan ke Polsek Lubukpakam
- Sabtu, 17 September 2016 09:42 WIB
150 view
Pelaksanaan Sita Eksekusi PN Lubukpakam di Desa Pasar Melintang Ricuh
Lubukpakam (SIB)- Pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam terhadap sebidang tanah persawahan seluas 3425 m2 di Desa Pasar Melintang berlangsung ricuh, Jumat (16/9) pagi.

Saat petugas juru sita memasang plang, keluarga termohon yakni Saur Sihombing, Kartini Sihombing bersama suaminya, Alvoncus Situmeang dan sejumlah familinya merasa keberatan plang diletakkan di areal tanahnya, sedangkan surat pemberitahuan dari Jurusita Pengadilan Negeri Lubukpakam tidak ada kepada keluarga termohon.

Akibat peristiwa itu, Alvoncus Situmeang terkena benda tajam saat plang akan didirikan oleh petugas Jurusita Pengadilan Negeri Lubukpakam dan peristiwa penganiayaan itu pun bergulir ke Polsek Lubukpakam dengan laporan pengaduan nomor STPL/1901/IX/2016/Res DS/Sek Lbk Pkm atas nama korban Alvoncus Situmeang.

Menurut istri korban, Kartini Sihombing (Adik Kandung Saur Sihombing) mengatakan pemberitahuan terkait pelaksanaan sita eksekusi tidak ada diberikan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam.

"Memang ada surat diterima oleh anak kami, namun surat itu ditujukan kepada Kepala Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam, bukan untuk kami. Wajar kalau pihak kami menghalanginya, karena tidak sesuai prosedur dan tanah ini sah milik kami," kecam Kartini Sihombing.

Katanya, bahwa surat tanah mereka tercatat dengan SK Camat nomor : 593/111/X/PM/2008 dan lengkap ditandatangani oleh Camat Lubukpakam, Drs Sariguna Tanjung MSi, dan tanah itu diperoleh ibu kandung termohon, Hille Br Nababan dengan cara ganti rugi sebesar 400 kaleng padi kering pada tahun  1953 lalu kepada Mandur Napitupulu, dan surat keterangan tanah diperbaharui tahun 2008 oleh Camat Lubukpakam, Drs Sariguna Tanjung MSi.

"Memalukan sekali peristiwa sita eksekusi ini, masak ada orang ngaku itu tanah miliknya karena selembar surat palsu dan dimenangkan pula oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam, persidangan apa itu, pihak kami lakukan bandinglah. Kami siap sampai menempuh ke jalur hukum selanjutnya" tegas Kartini yang didampingi Alvoncus Situmeang.

Darwin selaku wakil Panitera PN Lubukpakam yang menandatangani surat sita eksekusi saat dikonfirmasi SIB di kantornya mengatakan bahwa pemberitahuan pelaksaan sita eksekusi itu telah sesuai prosedur. Surat sita eksekusi yang ditanda tanganinya itu Nomor : 02/Eks/2016/104/Pdt.G/2011/PN-Lbp sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam, Henry Tarigan SH tertanggal 2 September 2016 dan Jo putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor : 104/Pdt.G/2011/PN-LP Tanggal 23 Mei 2011 Jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/PDT/2003/PT.MDN Tanggal 6 Maret 2013.

Lanjut Darwin bahwa pemohon eksekusi yakni Maruli Nababan dengan lawan, Saur Sihombing sebagai termohon eksekusi anak kandung dari Almarhum Hille Br Nababan supaya mengetahui bahwa sita eksekusi itu dilakukan agar kedua belah pihak tidak melakukan jual beli kepada orang lain, "Tadi itu bukan eksekusi, namun pelaksanaan sita eksekusi, agar kedua pihak tidak melakukan transaksi jual beli kepada orang lain karena persoalannya sudah masuk ranah hukum," tegas Darwin.

Sementara Juru Sita Pengadilan Negeri Lubukpakam, Ashari Siregar saat dikonfirmasi SIB melalui telephone selulernya mengatakan bahwa dia dan juru sita pengganti lainnya memang benar melakukan pelaksanaan sita eksekusi di lokasi tanah sengketa di Dusun VI Desa Pasar melintang Kecamatan Lubukpakam.

Saat ditanyakan SIB terkait surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi belum diterima Saur Sihombing selaku pihak termohon,  Ashari langsung membantahnya dan mengatakan bahwa surat pemberitahuan itu telah sampai kepada pihak termohon melalui anaknya, "Ada kok tanda terimanya sewaktu pegawai kita mengantar surat pemberitahuan," kata Ashari. (A24/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru