Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Aturan Restrukturisasi PP No 18/2016

Pemprovsu Bakal Miliki Kantor Disdukcapil Sendiri

- Selasa, 20 September 2016 10:11 WIB
330 view
Pemprovsu Bakal Miliki Kantor Disdukcapil Sendiri
Medan (SIB) - Keberadaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sangat penting. Oleh karena itu, salah satu lembaga yang harus ada dalam setiap daerah sesuai aturan restrukturisasi dalam PP No 18 tahun 2016 adalah Disdukcapil, termasuk di Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).

"Kalau kita di Sumut ini sekarang memang Pemprovsu lah yang belum memiliki instansi Disdukcapil. Kalau di daerah semua sudah ada meskipun instansinya ada yang digabung dengan instansi lainnya misalnya, Disdukcapil dan KB dan sebagainya," ujar Plt Kabiro Pemerintahan Umum Setdaprovsu, Ilyas Sitorus, Senin (19/9).

Selama ini kata Ilyas, koordinasi menyangkut persoalan kependudukan dan catatan sipil di Sumut masih berada di bawah kewenangan Biro Pemerintahan Umum.
Namun, dengan adanya aturan restrukturisasi lembaga sesuai PP No 18 tahun 2016, maka di setiap daerah harus dibentuk Disdukcapil, termasuk di Setdaprovsu. "Makanya untuk pembentukan Disdukcapil ini kita sudah usulkan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setdaprovsu, kalau sekarang masih dalam proseslah karena untuk restrukturisasi itu kan nanti akan kita keluarkan Perda," terang Ilyas.

Sesuai simulasi yang telah dilakukan sebelumnya di pusat, kata dia, maka Disdukcapil Setdaprovsu harus dibentuk dengan type A.

Maksud type A ini jelas Ilyas, nanti selain ada Kadis, nanti akan dibantu sekretaris juga empat bidang dan dibantu dengan tiga Kasubag. "Jadi keberadaan Disdukcapil Setdaprovsu nanti hampir sama dengan Disdukcapil di Medan," jelasnya.

Sedangkan untuk Disdukcapil di daerah, dikatakannya ada juga yang ditetapkan dengan type B dan type C,  penetapan ini ditentukan sesuai jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kecamatan dan kelurahan. Di mana kalau type B instansi tersebut hanya akan ada kepala dinas, tidak ada sekrateris dinas, dan dibantu dengan empat bidang juga dibantu tiga orang Kasubag.

Kalau type C, maka instansi tersebut akan dipimpin kepala dinas yang hanya dibantu dua bagian dan tiga orang Kasubag. "Jadi nanti di seluruh Indonesia instansi ini akan seragam namanya yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tidak boleh lagi digabung dengan instansi lainnya. Seperti Pakpak Bharat yang selama ini digabung dengan instansi mengurusi keluarga berencana," paparnya.

Ilyas juga menjelaskan, kewenangan Disdukcapil ini telah diatur dalam Permendagri No 76 tahun 2015, di pasal 83 a, disebutkan, pejabat struktural di lingkungan administrasi kependudukan diangkat dan diberhentikan Kemendagri sesuai usulan Gubsu. "Artinya untuk tingkat provinsi Kepala Disdukcapil akan diangkat dan diberhentikan Kemendagri sesuai usulan Gubsu, sedangkan Kepala Disdukcapil kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan Kemendagri sesuai usulan Gubsu," jelas Ilyas.(A12/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru