Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Terkait Sita Eksekusi PN Lubukpakam

Ahli Waris Kartini Sihombing Ajukan Perlawanan

- Selasa, 20 September 2016 16:42 WIB
177 view
Ahli Waris Kartini Sihombing Ajukan Perlawanan
Lubukpakam (SIB)- Tidak terima dilakukan sita eksekusi jaminan, salah seorang ahli waris tanah berperkara, Kartini Sihombing (50) warga Dusun VI Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam mengajukan gugatan perlawanan atas peletakan Sita Eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Senin (19/9). Surat perlawanan sita eksekusi itu teregister di PN Lubukpakam dengan nomor 138/PDT.G/PLW/2016/PN-Lbp.

Dalam surat perlawanan itu disebutkan bahwa Kartini Sihombing, hingga saat ini belum mengetahui atau menerima petikan amar putusan dari Mahkamah Agung RI dari perkara nomor 2869.K/Pdt/2013 atas perkara kasasi, namun PN Lubukpakam telah meletakkan sita eksekusi di atas tanah berperkara, Jumat (16/9), sehingga pelaksanaan sita eksekusi itu dinilai tidak berkekuatan hukum. 

Menurutnya, tanah berperkara seluas 3.400 m2 yang terletak di Dusun VI Desa Pasar Melintang adalah tanah persawahan milik orangtuanya yaitu Alm Argilaus Sihombing dan ibuya Almh Hille Br Nababan yang diperoleh dari jual-beli dari Mandur Golang Napitupulu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam Nomor 593/111/X/PM/2008 tertanggal 6 Oktober 2008 dan diketahui serta dicatat oleh Camat Lubukpakam dengan Nomor 5931/1345/2008 tertanggal 10 Oktober 2016. Sebelum orangtuanya meninggal maupun setelah meninggal terakhir ibunya, tanah itu dikuasai dan diusahai oleh Kartini Sihombing dengan tanaman padi secara terus menerus tanpa adanya gugatan dari pihak manapun. (HYS/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru