Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Komnas PA Minta Penganiaya Bocah di Labuhandeli Dijerat Pasal Berlapis

- Rabu, 21 September 2016 10:05 WIB
234 view
Komnas PA Minta Penganiaya Bocah di Labuhandeli Dijerat Pasal Berlapis
SIIB/Saut Parulian Sihombing
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengunjungi MD, bocah berusia 8 tahun di Rumah Sakit Bhayangkari Medan, Selasa (20/9).
Medan (SIB)- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengunjungi MD, bocah berusia 8 tahun yang disiksa orangtua angkatnya. Kasus tersebut dinilai merupakan persoalan serius.

"Komnas Perlindungan Anak  prihatin dan menganggap ini persoalan serius yang merupakan kejahatan kemanusiaan," sebut dia usai menjenguk MD di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (20/9) siang.

Dia mengatakan, MD saat ini mengalami luka yang sangat serius lantaran mendapatkan siksaan dari orangtua angkatnya. "Anak ini bukan sekedar dicubit dan bukan hanya sekedar dimarahi tapi disiksa," terang Sirait seraya menambahkan, kasus ini sudah dianggap melanggar Hak Azazi Manusia.

Dirinya juga mengatakan, Komnas PA akan berkoordinasi dengan pihak Polres Belawan dalam kasus ini. "Bisa dikenakan pasal berlapis di antaranya memekerjakan anak dan penganiayaan," sebut dia.

Arist Merdeka Sirait berharap agar Pemkab Deliserdang juga harus bertanggungjawab dengan kondisi kesehatan MD yang sangat memprihatinkan. "Segala biaya harus ditanggung pemerintah Deliserdang, lalu harus tanggungjawab untuk mengamankan anak ini. Semua proses penyembuhan juga harus ditanggungjawabi," ucap Arist.

Sekali lagi dia menegaskan, kasus itu persoalan yang serius karena ini bentuk kejahatan dan tak boleh dibiarkan. "Anak ini tidak dikasih makan, ini kejahatan yang luar biasa," tambahnya. (A20/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru