Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

KUA-PPAS P-APBD 2016 Sebesar Rp9,950 Triliun Terlambat Diajukan Pemprovsu ke DPRDSU

* Sekdaprovsu Berdalih, Keterlambatan Akibat Penundaan DAU
- Rabu, 21 September 2016 10:09 WIB
290 view
KUA-PPAS P-APBD 2016 Sebesar Rp9,950 Triliun Terlambat Diajukan Pemprovsu ke DPRDSU
Medan (SIB)- Pemprovsu melalui TAPD (Tim Anggaran  Pemerintah Daerah) disebutkan sudah menyampaikan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) P-APBD Sumut TA 2016 sebesar Rp9,950 triliun lebih ke Banggar DPRD Sumut untuk segera dibahas legislatif.

"Nilai total KUA PPAS P-APBD Sumut TA 2016 ini ada kenaikan sebesar Rp900 miliar lebih, jika dibandingkan dengan  APBD induk TA 2016 sebesar Rp 9.004 triliun lebih," ungkap anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD SU Aripay Tambunan kepada wartawan, Senin (19/9).

Menurutnya, setelah diajukannya KUA PPAS itu, tentunya pembahasannya harus dikebut, karena Pemprovsu terlambat mengajukan sesuai jadual, yang seharusnya sudah disampaikan pada bulan Juli dan disahkan pertengahan bulan September sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No52/2015.

"Kita merasa ditodong dan dipaksa untuk membahas KUA-PPAS ini secara cepat agar segera bisa disahkan, sebab dari  usulan yang disampaikan, di dalamnya ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar Rp 2.993 triliun yang harus segera disalurkan kepada Dinas Pendidikan Sumut untuk seterusnya diberikan kepada siswa-siswi yang ada di Sumut," ujarnya.

Dari penjelasan Aripay, KUA PPAS  TA 2016 sebesar Rp9.950 triliun ini rinciannya, belanja tidak langsung sebesar Rp7.059 triliun lebih dan belanja langsung  Rp2.891 triliun lebih. Pembahasannya dipastikan akan dikebut, kalau tidak akan mengganggu operasional sekolah-sekolah di Sumut yang seharusnya sudah disalurkan akhir September ini.

"Sebenarnya aturan main pengelolaan keuangan ini sudah termaktub  dalam Permendagri No 52/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan P-APBD TA 2016 yang sudah ditentukan batas pengesahannya paling lambat bulan Juli. Tapi Pemprovsu baru menyerahkannya (pertengahan September), sehingga ada keterlambatan sekira 4 bulan," ujar Sekretaris Komisi B ini.

Padahal, tambah Aripay, jika penyerahan KUA PPAS ini dilakukan sesuai jadual yang telah ditetapkan Permendagri, tentu pembahasan akan lebih maksimal dan lembaga legislatif  tidak terburu-buru. Tapi ini baru diserahkan pertengahan September, sehingga akibat keterlambatan ini, tentu berpengaruh terhadap pengesahan dan penyerahan dokumen P-APBD 2016 nantinya kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.

Keterlambatan penyerahan draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2016 oleh Pemprov Sumut legislatif terjadi karena penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

"Terlambatnya penyerahan KUA-PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut 2016 karena adanya kebijakan penundaan DAU senilai Rp290.518.590.960 oleh pemerintah pusat. Sehingga dalam penyusunannya, harus menyesuaikan pengurangan alokasi anggaran tersebut. Penundaan DAU ini juga membuat pendapatan kita berkurang tahun ini, inilah yang turut memengaruhi keterlambatan P-APBD 2016 itu," ujar Sekdaprovsu Hasban Ritonga berdalih ketika ditanya wartawan di kantor Gubsu, Selasa (20/9).

Saat ditanya, apakah keterlambatan tersebut karena adanya penyesuaian PP 18/2016 tentang perangkat daerah,  Hasban justru membantahnya. Dia mengatakan, penyesuaian tersebut adalah untuk penyusunan Rancangan APBD 2017. Sehingga antara PP 18/2016 dengan penyusunan draf KUA-PPAS P-APBD 2016 tidak berkaitan satu sama lain. "Menurut peraturan sebenarnya yang harus masuk duluan itu adalah R-APBD (2017), KUA- PPAS harus masuk di bulan Juni, bukan P-APBD (2016). Jadi, R-APBD ini belum bisa segera kita masukkan karena ada perbaikan struktur organisasi yang diatur di PP 18/2016. Begitupun kita mengakui adanya keterlambatan penyerahan drafnya," sebut Hasban.

Namun Hasban mengakui, penyesuaian PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah secara tidak langsung juga menyebabkan penyusunan draf KUA-PPAS ikut terlambat. "Ya secara otomatis berpengaruh juga. Memang karena itu (penyusunan R-APBD 2017 ) terlambat, alhasil P-APBD (2016) juga ikut terlambat," ujarnya. (A03/A12/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru