Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bansos

4 Lurah dan Kepling Dihadirkan di Persidangan

- Jumat, 23 September 2016 13:53 WIB
289 view
4 Lurah dan Kepling Dihadirkan di Persidangan
Medan (SIB)- Sidang dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho kembali bergulir, Kamis (22/9), di Aula Pengadilan Tipikor Medan dengan menghadirkan empat saksi lurah dan Kepling.

Keempatnya yakni, Lurah Sei Kera Hilir, M Irfan Aminuddin, Lurah Merdeka, Rus Hendra, Lurah  Glugur Darat, Irsan Idris Nasution, dan Sudiro, Kepling XII Kelurahan Brayan Darat. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Janiko Girsang itu, keempat saksi sama-sama mengaku tidak mengetahui aktivitas LSM penerima Bansos tersebut di wilayahnya.

Sudiro menyebutkan, Jalan Bilal Ujung No 113 yang disebut sebagai kantor Pengurus Wilayah Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Provinsi Sumut tidak pernah dia tahu aktivitasnya yang dia tahu, alamat tersebut milik anggota DPRD Medan, Jumadi. "Dari 2010 yang saya tahu ada plangnya, tetapi siapa pengurusnya saya tidak tahu. Tahun 2013 bangunan itu dibongkar dan sekarang sudah jadi Ruko tiga pintu," ujarnya.

Namun diakuinya, di tahun 2012, ada seorang mahasiswa yang meminta surat domisili darinya untuk tempat tersebut. "Saya selanjutnya arahkan ke lurah lewat surat pengantar," ujarnya.

M Irfan Aminuddin menjelaskan, dirinya baru tahu asal lembaga penerima Bansos bernama Lembaga Keluarga Bahagia di wilayahnya setelah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Sebelumnya dia mengaku tidak mengetahui LSM itu berada di wilayahnya.

Senada, Irsan Idris Nasution menyebutkan Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Umat di lingkungannya  tidak pernah dia tahu. Menurutnya, tempat tersebut merupakan rumah sewa.

Tidak ada tanggapan dari Gatot maupun penasihat hukum terkait keterangan saksi tersebut.

Sidang yang dijadwalkan pagi namun baru digelar pukul 13.30 WIB lantaran menunggu kehadiran majelis hakim tersebut berlangsung cukup singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan untuk menghadirkan satu saksi lainnya, Senin (26/9) mendatang

"Jadi saksi dari jaksa Senin mohon dihadirkan.  Saksi meringankan juga kalau ada sebagian dihadirkan untuk Senin nanti," ujar majelis hakim Janiko Girsang seraya mengetuk  palu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando Simbolon, Senin (26/9) mendatang akan menghadirkan mantan Bendahara Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumut, Triyono Harto. "Dia sebelumnya sudah datang, tapi karena banyaknya saksi yang ada, kesaksiannya ditunda," kata Fernando usai sidang.

Pihak penasihat hukum Gatot Pujo Nugroho yakni Surepno Sarfan didampingi Kemal Harahap, Ibrahim Nainggolan, Dodi Chandra dan Hasni mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan saksi yang digarap meringankan. "(Saksinya) mereka yang menerima hibah. Yang menerima hibah yang harus bertanggung jawab. Ke mana uang itu. Lagian yang banyak LSM yang bermasalah itu yang dapat dana hingga Rp150 juta yang NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) ditandatangani Sekda (Sekdaprovsu saat itu, Nurdin Lubis)," ucapnya.

Sementara dana hibah Bansos yang NPHD-nya ditandatangani Gatot menurutnya sudah tepat peruntukannya. "Yang bilang peruntukannya tidak tepat kan BPK, padahal LSM sudah menggunakan dana sesuai peruntukan," bebernya.(A15/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru