Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Staf Kantor Presiden Fanni Irsanti

Masyarakat Bisa Laporkan Pelayanan Publik Melalui Sistem ‘LAPOR

- Kamis, 29 September 2016 11:04 WIB
378 view
Masyarakat Bisa Laporkan Pelayanan Publik Melalui Sistem ‘LAPOR
SIB/Dok
FOTO BERSAMA: Asisten Administrasi Umum H Karno Siregar berfoto bersama dengan KSP Fanni Irsanti, Koordinator Formasi RB Hawari Hasibuan SH usai membuka Pelatihan Pemantaatan SP4N dengan sistem ‘LAPOR’ bagi pengurus Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Serga
Sergai (SIB) -Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) harus dapat menjadi jembatan partisipasi komunikasi yang baik bagi masyarakat. Untuk itu, harus ada peran aktif masyarakat, organisasi masyarakat sipil (OMS) dan pemerintah dalam memanfaatkan sistem 'LAPOR' ini guna meningkatkan pelayanan publik.

Hal itu dikatakan Staff Kantor Presiden (KSP) Fanni Irsanti pada pelatihan tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan Sistem 'LAPOR' bagi pengurus OMS Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Batubara dan Tebingtinggi, Selasa (27/9) di Medan.

Dengan adanya sistem 'LAPOR' ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduannya. Selanjutnya, jajaran pemerintah juga dapat lebih baik lagi dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan sehingga dapat memerbaiki kinerja. Sistem 'LAPOR' ujarnya, mudah diakses dan terpadu serta terkoneksi dengan berbagai instansi baik kementerian atau lembaga, BUMN maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini dibuka Bupati diwakili Asisten Administrasi Umum H Karno Siregar SH MAP yang diikuti 25 OMS yang ada di Kabupaten Sergai, Batubara dan Tebingtinggi, Tim Reformasi Sergai dan kordinator Forum Organisasi Masyarakat Sipil Reformasi Birokrasi (Formasi RB) Hawari Hasibuan  SH.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Soekirman mengemukakan, sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres RI Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik, instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Adapun peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, jelasnya, dapat disampaikan dalam bentuk keluhan, pengaduan, apresiasi, masukan kepada penyelenggara dan organisasi penyelenggara serta kepada pihak terkait lewat 'LAPOR', yang merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang difasilitasi Kantor Staf Presiden RI. (A-26/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru