Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026
* Rekrutmen Pengurus LPJKP Sumut Dimulai

Asosiasi Perusahaan dan Tenaga Ahli Ikuti Uji Kelayakan Digelar Kementerian PUPR di Medan

- Kamis, 29 September 2016 14:21 WIB
341 view
Asosiasi Perusahaan dan Tenaga Ahli Ikuti Uji Kelayakan Digelar Kementerian PUPR di Medan
Medan (SIB) -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Ditjen Bina Jasa Konstruksi mulai melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi para calon badan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Sumut, mulai tanggal 27 hingga 30 Oktober di Hotel Polonia Medan.

Semula, tahapan fit and proper test itu dikuti para pimpinan (ketua umum) atau pengurus inti dari 13 asosiasi profesi tenaga ahli jasa konstruksi maupun 13 pimpinan asosiasi di perusahaan konstruksi di Sumut, yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan dan unsur pimpinan LPJK Provinsi Sumut periode 2016-2020.

Dari sejumlah nama, dua di antaranya disebut-sebut menonjol dan berpeluang besar meraih posisi ketua LPJK Sumut, melalui proses nominasi empat besar calon pengurus. Kedua nama itu adalah Ir Junjungan Pasaribu ACPE selaku Ketua Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) Sumut dan Ir Ronald Naibaho MSi dari Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Sumut.

Sedangkan nama-nama yang diprediksi akan ikut masuk nominasi yang nantinya ditentukan posisinya oleh Kementerian PU-PR, antara lain Rikson Sibuea ST, Novedis Parwan Purba dan Drs Burhanuddin Rajagukguk yang merupakan utusan dari kalangan 16 asosiasi yang sudah terdaftar di Kementerian PU-PR.

"Para calon pengurus LPJK Sumut yang ikut fit and proper test ini wajib membuat makalah tentang kondisi dan prospek serta visi-misi untuk pengembangan sektor konstruksi nasional maupun daerah. Ini berlaku bagi para calon pengurus LPJK se-Indonesia," ujar Burhanuddin Rajagukguk, peserta ujian yang diutus DPP AKSDAI Sumut kepada pers, Rabu (28/9).

Sementara, Ketua Umum Gabungan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (GATAKI) Provinsi Sumatera Utara Mandalasah Turnip menyebutkan, kalangan pengurus asosiasi profesi (tenaga ahli khusus konstruksi) juga memiliki peluang dan hak sama untuk menempuh proses uji kepatutan dan kelayakan (fit & proper test) tersebut.

"Mekanisme penjaringan dan penetapan pengurus LPJK di setiap provinsi sekarang ini memang sudah berubah. Bila sebelumnya dilakukan dengan model Musda, maka sekarang dengan RKU yang menempuh proses fit and proper test bagi para kandidat yang terhimpun dalam kelompok unsur LPJK itu sendiri yaitu 16 asosiasi perusahaan dan 13 asosiasi profesi tenaga ahli berdasarkan SK Menteri PU-PR No.472/Kpts/M/2016 tertanggal 30 Juni 2016," ujar Ketua umum Askonas Sumut Rikson Sibuea ST dengan nada optimis LPJK ke depan akan lebih baik dan berpihak pada kalangan anggota LPJK.

Hal itu diakui dan didukung Ir Junaidi, Ketua Umum Gapkaindo Sumut. Menurutnya, LPJK di Sumut selama 13 tahun ini atau tiga periode kepengurusan, belum menunjukkan keberpihakan kepada kalangan penyedia jasa (rekanan/kontraktor/konsultan/profesi) selaku mitra kerja pemerintah, sehingga LPJK ke depan butuh pembenahan organisasi dan sistem untuk mewujudkan amanat UU No18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

"Idealnya, kalau LPJK ini dibentuk untuk pengembangan jasa konstruksi di bawah pembinaan pemerintah demi kelangsungan dan kondusivitas iklim bisnis di sektor jasa konstruksi melalui program pengadaan barang dan jasa, kan harus didukung anggaran yang rutin pada APBN maupun APBD, bukan anggaran yang sifatnya hibah atau semacamnya yang tak pasti dan tak rutin sehingga nasib pada pemegang sertifikat badan usaha (SBU) jadi tak pasti pula," ujar Junaidi serius. (A04/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru