Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Dinas P2K Medan Sosialisasi Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

- Jumat, 30 September 2016 10:34 WIB
554 view
Dinas P2K Medan Sosialisasi Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Medan (SIB) -Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Medan bersama dengan Satuan Sabhara Polresta Medan menggelar sosialisasi Perda No.6/2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Rabu (28/9) diawali di Kantor Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Kota Medan.

Sosialisasi itu dilanjutkan ke hotel, rumah sakit, plaza, SPBU dan tempat usaha lainnya dan Inti dari sosialisasi itu  dilakukan agar seluruh bangunan dilengkapi alat pemadam kebakaran, guna meminimalisir terjadinya kebakaran di  Medan.

Dalam sosialisasi yang dilakukan itu, tim gabungan yang juga melibatkan Dinas TRTB dan Satpol PP Kota Medan itu  sekaligus mengecek alat pemadam kebakaran yang dimiliki gedung tempat usaha seperti alat pemadam api ringan (racun api),  hydran yang berada di dalam maupun luar gedung  serta sprinkle (alat untuk memerciki api yang ditaruh di plafon gedung).

Usai berkumpul di halaman Kantor P2K Kota Medan, tim pun bergerak menuju Hotel Soechi Jalan Cirebon. Di hotel tersebut, tim mendapati alat pemadam kebakaran yang dimiliki tidak lengkap. Jika pun ada, peralatan yang dimiliki tidak berfungsi.

Untuk hydran, tim menemukan debit air kecil serta sprinkle belum diuji. Atas temuan itu, Kadis P2K Kota Medan, Marihot Tampubolon yang memimpin sosialisasi pun mengimau agar pemilik hotel segera memperbaiki alat pemadam kebakaran di gedung tersebut.

Pemilik hotel minta diberikan waktu dua minggu untuk memperbaikinya, termasuk sprinkle. Sebab, apabila sprinkle diperbaiki sekarang, pemilik hotel khawatir tamu-tamu yang ada akan terganggu. Usai mendengar penjelasan tersebut, tim pun meninggalkan lokasi.

Selanjutnya tim bergerak menuju SPBU Jalan Setia Budi. Kembali tim mendapati alat pemadam kebakaran tidak lengkap, sedangkan yang ada pun tidak berfungsi. Karena sifatnya masih sosialisasi, Marihot kembali mengimbau kepada pemilik SDPBU agar melengkapi alat pemadam kebakaran yang kurang, serta memperbaiki alat yang tidak berfungsi. Sama seperti pemilik hotel Soechi, pemilik SPBU juga minta waktu 2 minggu untuk melaksanakannya.

Marihot mengatakan aksi yang dilakukan itu  sifatnya masih sosialisasi mengingat Perda No.6/2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang Retribusi Pmeriksaan Alat Pemadam Kebakaran masih baru. Untuk itu bagi tempat usaha yang ditemukan tidak memiliki alat pemadam kebakaran hanya ditegur dan diimbau untuk melengkapinya.

Apabila setelah surat edaran itu  disampaikan ternyata pemilik tempat usaha tidak melaksanakannya, Marihot menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas seperti yang telah ditetapkan dalam perda No.6/2016 tersebut. "Bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda   paling banyak 3 kali  jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar," tegasnya.(A07/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru