Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Pemeriksaan Urine Calon KDH di Sumut Dianggap Rawan Penyimpangan

* BNN dan KPU Diminta Libatkan Masyarakat Sebagai Saksi Independen
- Jumat, 30 September 2016 10:39 WIB
176 view
Pemeriksaan Urine Calon KDH di Sumut Dianggap Rawan Penyimpangan
Medan (SIB) -Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara (Formapsu) menilai praktek pemeriksaan urine dalam proses pemeriksaan kesehatan  para calon kepala daerah (calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota) perlu melibatkan unsur masyarakat sebagai 'saksi independen' dalam setiap proses menjelang Pilkada atau program-program rekrutmen semacamnya.

Ketua Umum Formapsu di Medan, Awakuddin Matondang SH menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 Tahun 2015 tentang kerjasama KPU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses pemeriksaan urin atas tes bebas narkoba bagi calon kepala daerah, dinilai masih rawan penyimpangan karena mekanisme yang tampak 'longgar'.

"Dari beberapa kasus pasca pemeriksan urin dalam proses tes Narkoba bagi para calon kepala daerah menjelang Pilkada di Sumut selama ini ada laporan dan kecurigaan tentang proses periksa urin yang 'kurang bisa dipercaya publik'. Misalnya peserta tes urin dari kalangan calon kepala daerah ini ternyata sama sekali tak diperiksa badan atau isi kantong baju atau celananya pada saat diperiksa, peserta tes malah dikenakan baju khusus (bathtrap). Lalu, masa atau tempo prosesnya tampak begitu singkat dan tak ada penunjukkan fakta ke publik berupa hasil pemeriksaan secara fisik tersebut, kecuali hanya berupa info atau pemberitahuan dari petugas setempat," ujar Awaluddin Matondang kepada pers di kantornya, Selasa (27/9).

Bersama rekannya sesama pengurus inti Formapsu, dia mencetuskan hal itu di kantor salah satu pengacara (law office) yang menerima laporan satu kelompok masyarakat dari Tapanuli Tengah, tentang dugaan kecurangan pelaksanaan  tes bebas Narkoba bagi salah satu pasangan calon kepala daerah di Tapanuli Tengah baru-baru ini.

Soalnya, ujar mereka setelah melakukan konsultasi dengan pihak terkait , penentuan seseorang terkena atau bebas dari Narkoba tak cukup hanya dengan mengambil sampel  air seni tetapi juga harus mengambil rambut orang yang sedang diperiksa, apalagi orang tersebut adalah figur publik yang akan menjadi calon pemimpin melalui proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau calon wakil rakyat.

Tes urin dengan sampel air seni katanya masih bisa tampak bersih kalau pemakai mengonsumsi kurang dari 3x24 jam, sedangkan sampel rambut lebih 'indikatif' dan faktual walau percandu mengonsumsi Narkoba tiga bulan sebelumnya.

Awaluddin juga mendesak agar proses pemeriksaan urine dalam Pilkada Tapteng sebaiknya diulang, baik untuk meraih kepercayaan publik, juga untuk mewujudkan mekanisme yang sempurna sesuai peraturan KPU tersebut.

"Sekarang ini makin banyak saja cara berbagai pihak untuk melakukan kecurangan dalam praktek tes urin atau periksa kandungan narkoba di tubuhnya, termasuk bagi para calon kepala daerah yang nakal karena koleksi atau kroni dan 'komunikasi'-nya kepada pihak terkait melalui pihak tertentu pula. Jangan sampai Pilkada di Sumut ini tercoreng dengan kasus seperti yang terjadi di Sumsel ketika calon bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Ahmad Nazir Noviandi tertangkap karena mengonsumsi Narkoba selama ini," katanya prihatin. (A04/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru