Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Dipicu Keluhan Kalangan Industri

Dugaan Monopoli Distribusi Gas di Sumut Tahap Pemeriksaan di KPPU

- Jumat, 30 September 2016 11:01 WIB
295 view
Dugaan Monopoli Distribusi Gas di Sumut Tahap Pemeriksaan di KPPU
Medan (SIB) -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai pemeriksaan pendahuluan terkait  pelanggaran Pasal 17 Undang-undang No 5/1999 tentang Praktik Monopoli yang diduga dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dalam penentuan harga gas industri di Sumatera Utara pada minggu kedua Oktober 2016. Hasil dari gelar laporan dinyatakan bahwa berkas laporan sudah lengkap dan bukti-bukti yang dimiliki investigator sudah cukup kuat sehingga masuk ke tahap selanjutnya yakni pemeriksaan pendahuluan.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu menyampaikan, pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Majelis Komisi untuk menentukan apakah perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak dengan mempertimbangkan tuntutan investigator dan pembelaan pimpinan PT PGN (Persero) selaku terlapor.

Abdul Hakim Pasaribu menjelaskan,  perkara ini berawal dari permasalahan pendistribusian gas industri yang dikeluhkan kalangan industri, utamanya terkait pasokan yang tidak mencukupi dan harga yang melambung tinggi. "Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kalangan industri  di  Sumatera Utara (Kota Medan) mengeluhkan permasalahan pasokan yang masih jauh dari kebutuhan dan harga yang tinggi dibandingkan  harga gas dunia atau bahkan di tingkat kawasan Asia Tenggara maka harga gas di Indonesia jauh lebih tinggi," sebutnya, Kamis (29/9).

Upaya mengatasi pasokan gas di Sumatera Utara telah dilakukan dengan penyaluran gas hasil regasifikasi LNG Arun kepada pelanggan di Kota Medan melalui pipa transmisi Arun - Belawan. Upaya ini pada awalnya disambut baik kalangan pelaku usaha pemakai gas industri di Kota Medan yang telah mengalami krisis pasokan gas.

Namun kemudian menjadi persoalan baru karena dengan masuknya gas dari LNG Arun, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. SBU Distribusi III Sumbagut menaikkan harga gas di wilayah Kota Medan dari USD 8,7 per MMBTUmenjadi USD 14 per MMBTU. Kenaikan harga tersebut yang mendasari pelaku usaha pemakai gas industri melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan  PT PGN (Persero) kepada KPPU.

Permasalahan kedua yang dikeluhkkan  pengguna gas adalah prihal pembuatan kontrak antara PT PGN dengan industri pengguna gas memiliki posisi lemah dan ini sangat mungkin terjadi karena monopoli di sektor hilir dalam distribusi gas di wilayah Sumut.

Lebih lanjut, Abdul Hakim Pasaribu menyampaikan  nantinya apabila diteruskan ke tahap pemeriksaan lanjutan, proses pemeriksaan akan berlangsung secara fair. "Kami jamin seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikkut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan  KPPU," sebut dia.

Tahap pemeriksaan lanjutan sendiri nantinya berlangsung selama 60 hari kerja. Jika diperlukan, jangka watu ini dapat diperjang untuk paling lama 30 hari kerja.

Dalam tahap ini majelis komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh investigator KPPU, maupun PT PGN (Persero), memanggil saksi, ahli atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya berdasarkan UU No 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pelaku usaha yang diputuskan bersalah dapat dikenakan denda sebesar Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar. (A20/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru