Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Ratusan Massa ABB Sumut Demo Minta UU Tax Amnesty Dibatalkan

- Jumat, 30 September 2016 14:58 WIB
254 view
Ratusan Massa ABB Sumut Demo Minta UU Tax Amnesty Dibatalkan
Medan (SIB) -Ratusan buruh yang mengatasnamakan diri Aliansi Buruh Bergerak- Sumut (ABB-SU) menolak UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) karena dinilai telah melanggar UUD 1945 dan menciderai rasa keadilan terhadap buruh. Mereka menuduh kebijakan itu hanya menguntungkan pengemplang pajak.

"Dalam kondisi seperti ini justru konglomerat kaya dan pengemplang pajak malah mendapatkan pengampunan pajak melalui kebijakan tax amnesty," teriak Willy Agus Utomo dari KSPI Sumut saat berdemo, Kamis (29/9).

Willy menilai kebijakan tax amnesty ini saat menciderai rasa keadilan bagi buruh. Sebab selama ini buruh yang taat membayar pajak senantiasa dikenakan denda karena telat membayar pajak. Sementara pengusaha konglomerat justru mendapatkan ampunan pajak. "Kebijakan ini telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi, dana hasil pengampunan pajak yang diperkirakan sebesar Rp165 triliun yang akan dimasukkan dalam APBN perubahan 2016 merupakan dana ilegal atau haram karena bersumber dari dana yang tidak jelas dan melanggar UUD 1945," terang Willy.

Dijelaskannya, dalam UU Pengampunan Pajak, bagi siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi maka akan dihukum penjara 5 tahun. "Jelas ini bertentangan dengan UUD 1945, karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui. Namun, dalam UU Pengampunan pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan dekralasi," katanya.

Ditambambahkan Tony Rickson Silalahi dari FSPMI Sumut, pihaknya juga menolak pemberlakukan PP 78 tahun 2015 dimana upah buruh tidak lagi dilakukan berdasarkan survey kebutuhan hidup layak seperti yang selama ini dilakukan, tapi dihitung dengan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi. "Kalau dulu upah dihitung oleh unsur buruh, pengusaha dan pemerintah. Sekarang upah dihitung sendiri oleh pemerintah melalui data BPS, makanya sekarang ini yang diuntungkan jelas pengusaha, sementara bagi buruh aturan ini justru semakin memberatkan buruh," tegas Tony.

Selain itu, massa aksi juga menuntut agar ada Perda Perlindungan Ketenagakerjaan Sumut, menghentikan tindakan pemberangusan serikat buruh di Sumut, menghapuskan sistem kerja outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan di Sumut. "Kami juga minta Pemprovsu memerbaiki infrastruktur di KIM dari bajir yang mengganggu aktivitas buruh, perusahaan dan masyarakat," tambah Tony.

Aliansi Buruh Gerak Sumut memberikan petisi kepada Pemprovsu yang diterima Staf Ahli Gubsu Dinsyah Sitompul didampingi Kasatpol PP Pemprovsu Zulkifli Taufik dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin, untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat. "Pak Gubsu sedang berada di Jawa Timur, sehingga tidak bisa menemui adik-adik semua. Tetapi Aspirasi yang saudara sampaikan itu kewenangannya pemerintah pusat, kami akan menyampaikan petisi ini segera," kata Sitompul. (A12/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru