Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Ketua F PDI Perjuangan DPRD Medan Hasyim SE

Harus Dibuat Perda Melindungi Pengguna Jalan dari Pohon dan Papan Reklame yang Tumbang

- Sabtu, 01 Oktober 2016 11:19 WIB
131 view
Harus Dibuat Perda Melindungi Pengguna Jalan dari Pohon dan Papan Reklame yang Tumbang
Medan(SIB) -Cuaca Kota Medan yang tidak menentu sampai menimbulkan angin kencang dan hujan deras berpotensi membuat pohon dan papan reklame tumbang dan bisa  menimpa pengguna jalan bahkan tidak jarang merenggut korban jiwa.

Hal itu dikatakan Ketua  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Hasyim,  kepada wartawan, Kamis (29/9) di DPRD Medan. Menurut pengalaman katanya, hampir setiap tahun ada pohon yang tumbang, baru-baru ini juga ada yang tumbang dan menimpa mobil. Bahkan Oktober 2014 lalu tidak ada angin dan hujan di Jalan Sudirman pohon tumbang menimpa mobil yang menewaskan dua orang  di dalam mobil.

"Artinya, tanpa ada cuaca buruk sekalipun pohon bisa tumbang, apalagi angin kencang dan hujan deras. Apalagi pohon sekarang ditanam akarnya tidak tembus ke tanah, tapi menyebar ke samping sehingga tidak kokoh. Makanya perlu antisipasi atau pengawasan terhadap pohon-pohon di dalam kota,"ucap Hasyim.

Pemko melalui Dinas Pertamanan harus lebih giat membuat program terhadap pohon-pohon, terutama terhadap pohon besar dan sudah tua. Pohon-pohon yang sudah rimbun agar dipangkas, karena kalau dahannya dikurangi terpaan angin masih bisa ditahan pohon. Selama ini kalau ada korban akibat tertimpa pohon , hanya tanggung jawab moral yang dilakukan Pemko karena tidak ada peraturan yang mengatur untuk menanggung biaya korban.

"Yang pernah terjadi di Jalan Sudirman depan rumah dinas Gubsu (Gubernuran) menewaskan dua orang tersebut, secara moral Dinas Pertamanan menanggulangi, dengan memberi santunan dan memperbaiki mobil yang rusak, meski tidak ada peraturan yang mengikat," tuturnya.

Tapi, lanjut Anggota Komisi C ini, untuk kenyamanan berlalulintas maka perlu dibuat Perda  untuk menjamin jiwa dan kendaraan yang tertimpa pohon di dalam kota. Apakah itu inisiatif dewan atau usulan dari Pemko, yang pasti Perda itu harus ada agar masyarakat merasa nyaman di jalan. Masyarakat tidak menginginkan bencana itu terjadi, tapi karena faktor alam dan kondisi pohon bahaya selalu mengintai pengguna jalan. Untuk papan reklame yang tumbang  tanggung jawab ada pada perusahaan  periklanan jika ada korban dari pengguna jalan. Makanya  dalam membangun tiang reklame harus sesuai konstruksi yang baik dan benar agar papan reklame aman. Pihak perusahaan juga harus melakukan perawatan secara berkala guna menjamin papan reklame benar-benar aman.

"Kalau papan reklame yang tumbang dan menimpa orang maka perusahaan periklanan dan Dinas TRTB bisa dituntut oleh korban. Kenapa ikut Dinas TRTB? Karena instansi ini memberi izin pemasangan reklame tapi tidak mengawasi pemasangannya sehingga tidak sesuai dengan konstruksi. Kalau konstruksinya tidak kuat, izin harus dicabut dan balihhonya dibongkar," tuturnya. (A10/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru