Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Rekanan Kasus Proyek Rusunawa di Sibolga Disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan

- Sabtu, 01 Oktober 2016 11:22 WIB
224 view
Rekanan Kasus Proyek Rusunawa di Sibolga Disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan
Medan (SIB) -Rekanan proyek pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Sibolga berinisial AL menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/9). Dia didakwa memperkaya diri sendiri dengan menjual lahan kepada Pemko Sibolga tanpa dilandasi alas hak yang jelas.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menyatakan, Pemko Sibolga mengalokasikan dana Rp1,725 miliar untuk belanja modal pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran yang ditampung dalam APBD Kota Sibolga TA 2012, padahal pengadaan tanah untuk pembangunan Rusunawa belum teranggarkan dalam APBD Pemko Sibolga TA 2012.

Kemudian Kementerian Pekerjaan Umum RI telah menyiapkan rencana Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Sibolga. Untuk realisasinya, Pemko Sibolga membutuhkan lahan pembangunan Rusunawa tersebut dan diperoleh lahan seluas 7.171 m2 yang terletak di Jalan Merpati/Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

AL selaku rekanan bermaksud menjual tanah seluas 7,171 m2 itu. Namun pengusahaan tanah tersebut tanpa dilandasi alas hak yang jelas, melainkan hanya pengakuan AL bahwa lahan itu milik kakak kandungnya bernama Amran Lis. Bahwa alas hak lahan itu berupa Sertifikat Hak Milik No 344 adalah atas nama pemegang hak Harry Soetanto. Sertifikat itu dipegang Parlindungan Tandauli alias Lenci yang mendapat kuasa dari Harry Soetanto.

Ternyata Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, Januar Efendy Siregar yang mewakili Pemko Sibolga sebagai pembeli tanah telah mengetahui dan menyadari bahwa AL bukan orang yang berhak menjual tanah tersebut.

Pada 22 Juni 2012, Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk mengundang AL ke kantor Wali Kota Sibolga. Pertemuan itu juga dihadiri Januar Efendy Siregar untuk menyelesaikan masalah tanah pembangunan Rusunawa. Dalam pertemuan itu, AL bertanya kepada Syarfi Hutauruk "Berapa Pak Wali? Kemudian Syarfi mengatakan staf saya kan sudah tawarkan Rp950.000/m2.

AL menyetujui penawaran harga yang diajukan Syarfi Hutauruk meski harga yang ditawarkan tidak menggambarkan harga tanah yang sesungguhnya di lokasi itu. Bahkan harga itu bukan merupakan hasil penilaian Tim Penilai Harga Tanah yang dibentuk  Wali Kota Sibolga dan bukan merupakan hasil musyawarah antara Dinas PKAD Kota Sibolga. Tak hanya itu, harga tersebut jauh lebih tinggi dari harga pasaran setempat.

Atas arahan Syarfi Hutauruk, maka Januar Efendy Siregar membuat perjanjian jual - beli tanah itu dengan AL dengan harga Rp950.000 per meter persegi atau seluruhnya untuk tanah seluas 7.171 m2 menjadi Rp6.812.450.000. Padahal dana yang tersedia dalam APBD Kota Sibolga Pos Anggaran Belanja Langsung Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Perumahan dan Perkantoran hanya sebesar Rp1.725.000.000 dan bukan anggaran untuk pengadaan tanah pembangunan Rusunawa.

AL juga meminta uang muka sebesar Rp1.500.000.000 kepada Pemko Sibolga. Namun karena dana pembelian tanah pembangunan Rusunawa Sibolga belum teranggarkan dalam APBD Kota Sibolga, maka Januar Efendy Siregar mengambil kebijakan menggunakan dana dari Pos Anggaran Belanja Langsung Belanja Modal Pengadaan Tanah dan Sarana Perumahan dan Perkantoran SKPD Dinas PKAD Kota Sibolga dan atas sepengetahuan Syarfi Hutauruk.

Kemudian dilakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp5.312.450.000 kepada AL. Sehingga total pembayaran yang dilakukan sebesar Rp6.812.450.000.
Setelah pembayaran lunas, AL tidak melakukan pelepasan haknya terlebih dahulu di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga sebelum melakukan penyerahan penguasaan hak atas tanah kepada Pemko Sibolga, sehingga Kantor Pertanahan tidak bisa melakukan penghapusan hak milik dan status atas tanah tersebut. Maka tanah itu tidak menjadi tanah yang langsung dikuasai negara.

Dengan tidak adanya pelepasan hak oleh AL maka Pemko Sibolga tidak bisa mengajukan permohonan sertifikat kepada Kepala Kantor Pertanahan. Akibatnya, Pemko Sibolga dirugikan sebesar Rp3.280.015.400 sebagaimana laporan hasil audit investigatif perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan  ahli Kantor Akuntan Publik. Usai mendengar dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Kuasa Hukum Plt Kadis PKAD Sibolga Ajukan Eksepsi
Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas PKAD Sibolga, Januar Efendy Siregar mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi ini diajukan Zulchairi SH, kuasa hukum Januar yang juga kuasa hukum Adely Lis.

Dalam eksepsi itu, kuasa hukum keduanya menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, mengingat antara Pemko Sibolga dan Adely Lis selaku pemilik tanah telah sepakat membayar harga tanah Rp950.000/M2.  "Jadi harga itu memang berdasarkan kesepakatan Pemko Sibolga dengan Adely Lis selaku pemilik tanah. Selanjutnya tanggal 23 November 2012 dibuatkan penyerahan hak penguasaan atas tanah tersebut," ujar Zulchairi di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.

Pihaknya juga menilai dakwaan JPU yang mengatakan NJOP tanah tersebut sebesar Rp492 ribu tidaklah beralasan, mengingat harga tersebut bukan merupakan harga yang ditentukan panitia pengadaan, melainkan harga yang untuk dimusyawarahkan dengan pembeli. "Jadi tidak ada kerugian negara Rp3,5 miliar tersebut. Malah kalau kita melihat harga tanah di sekitar lokasi tersebut, seharusnya Pemko Sibolga sudah untung membeli tanah Adely Lis," ujarnya.

Ia juga tidak menyetujui dakwaan jaksa yang menyatakan saat peralihan tanah tersebut masih atas nama orang lain. Padahal sebelum 23 November 2012, surat tersebut sudah nama Adely Lis.(A15/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru