Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Persoalan Pendidikan Terbanyak Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut

- Jumat, 06 Januari 2017 10:43 WIB
206 view
Medan (SIB) -Persoalan pendidikan merupakan substansi paling banyak dilaporkan Ombudsman Perwakilan Sumut ke Ombudsman RI sepanjang tahun 2016.
Sektor ini juga tertinggi dilaporkan dalam kasus pungutan liar (Pungli). Sedangkan instansi yang terbanyak diadukan adalah Pemkab/Pemko.

Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar didampingi Asisten Dedy Irsan dan Hana Filia Ginting melalui relisnya kepada SIB, Kamis (5/1) terkait masalah laporan ke Ombudsman RI.

Menurutnya, dari data laporan statistik dan persentase kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut tahun 2016, terungkap bahwa dari 326 laporan yang masuk ke Ombudsman RI Sumut selama 2016, laporan terkait sektor pendidikan mencapai 23.93% atau 78 laporan.

Dijelaskan, setelah sektor pendidikan, di urutan kedua paling banyak dilaporkan adalah masalah kepolisian dengan 13.50 persen atau 44 laporan. Kemudian masalah pertanahan dengan 7.67 persen atau 25 laporan, terkait substansi kepegawaian dengan 7.36 persen atau 24 laporan dan substansi administrasi kependudukan (Adminduk) dengan 5.83 persen atau 19 laporan.

Lebih lanjut dikatakan, maladministrasi dalam bentuk praktik pungli di sektor pendidikan juga tertinggi diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Dari keseluruhan laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang berjumlah 326 laporan, sebanyak 8.90 persen atau 29 kasus memang terkait maladministrasi soal pungli atau permintaan imbalan uang, barang dan jasa.

"Nah, dari 29 laporan terkait pungli yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, sebanyak 48.28 persen atau 14 kasus di antaranya terkait maladministrasi soal pungli di sektor pendidikan. Selebihnya adalah pungli dalam pengurusan Adminduk, di kepolisian, sektor perizinan dan pungli di sektor lainnya," jelasnya.

Diakui, maladministrasi dalam bentuk praktik pungli atau permintaan imbalan uang, barang dan jasa, bukan maladministrasi tertinggi yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Maladministrasi tertinggi yang dilaporkan justru tindakan penyalahgunaan wewenang. Ini jumlahnya mencapai 23.62 persen atau 77 laporan. Sedang di urutan kedua adalah maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dengan 23.31 persen atau 76 laporan dan disusul maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur sebesar 12.27 persen atau 40 laporan.

Instansi Terbanyak Dilapor
Terkait instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut sepanjang 2016, menurut Abyadi, masih sama seperti tahun lalu, yakni pemerintahan kabupaten (Pemkab) dan pemerintahan kota (Pemko). "Pemkab/Pemko masih menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan. Tahun ini misalnya, terdapat 39,26 persen atau sebanyak 128 laporan terkait Pemkab/Pemko," tegas Abyadi Siregar.

Setelah Pemkab/Pemko, instansi berikutnya yang terbanyak dilaporkan adalah BUMN/BUMD dengan 6.44 persen atau 21 laporan, disusul sekolah negeri dengan 6.13 atau 20 laporan, kepolisian resort (Polres) 5.83 persen atau 19 laporan dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebesar 3.68 persen atau 12 laporan.

Sementara, para pelapor yang menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut didominasi masyarakat Kota Medan dengan 62.58 persen atau 204 laporan. Disusul masyarakat Deliserdang dengan 6.13 atau 20 laporan, Kabupaten Simalungun dengan 3.37 persen atau 11 laporan, Kota Pematangsiantar dengan 2.76 persen atau 9 laporan serta Dairi dan Labuhanbatu masing-masing 2.15 persen atau 7 laporan.

Katanya, seluruh laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut, disampaikan dengan berbagai macam cara. Namun yang tertinggi adalah laporan yang disampaikan melalui surat dengan 51.53 persen atau 168 laporan. Di urutan kedua adalah disampaikan dengan cara mendatangi langsung Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Majapahit Nomor 2 Medan. Ini jumlahnya mencapai 26.07 persen atau 85 laporan. (Rel/A06/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru