Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Soal CSR Perusahaan, Pemko Medan Ingin Sertakan Dana 5 Persen dari PAD

- Sabtu, 04 Februari 2017 11:28 WIB
355 view
Medan (SIB)- Pemko Medan tetap ingin memasukkan dana sharing 5 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, sebagai stimulan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Seperti yang diakui Regen, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Setdako Medan, dana sharing maksimal 5 persen dari PAD itu bertujuan mendukung sinergitas pembiayaan yang dikucurkan perusahaan di wilayah Kota Medan.

"Contoh kecil ada perusahaan A ingin membangun taman baca. Dia punya anggaran Rp200 juta untuk bangun fisiknya saja. Sementara taman baca itukan perlu buku, wifi, komputer, bangku, meja dan fasilitas lainnya. Di sinilah masuk dana sharing dari PAD kita itu buat pengadaan yang lain," kata Regen kepada wartawan, usai pembahasan lanjutan Ranperda Kota Medan tentang CSR, di DPRD Medan, Selasa (31/1).

Ia menjelaskan, dana tersebut sebagai stimulan terhadap perusahaan yang menunjukkan komitmen Pemko Medan dalam pembangunan. "Jadi dana stimulan ini agar perusahaan tahu bahwa Pemko punya komitmen. Bukan dari mereka saja kita harapkan semua. Jadi mereka berpikir kita sama-sama membangun. Begitulah namanya kemitraan antara perusahaan dan pemerintah kota," katanya.

 Pemko katanya, mengusulkan kepada Panitia Khusus Ranperda CSR DPRD Medan agar dibentuk lembaga independen. Untuk sementara waktu dibuat di Sekretariat Bappeda Medan,  rekrutmennya  melibatkan unsur  masyarakat, perguruan tinggi, Pemko Medan dan perwakilan perusahaan itu sendiri. Lembaga independen in juga akan mengelola dana segar perusahaan tadi. Proses rekrutmennya juga ketat nantinya.

"Perwakilan perusahaan itulah nanti  memastikan dana itu benar-benar terserap. Sementara ini tujuh orang dulu kita usulkan yang duduk. Tapi itu pun tergantung dari DPRD juga, apakah perlu penambahan. Dan gajinya juga diambil dari dana sharing itu," ujarnya. Total PAD Kota Medan 2016 kata dia ada sekitar Rp1,8 T, maka sedikitnya ada kas dana sharing Rp 90 miliar yang bisa digunakan untuk CSR ini.

Ketua Pansus H Ahmad Arief mengatakan, pembahasan Ranperda ini baru tahapan pemaparan dari Pemko Medan. Belum sampai membahas pasal per pasal. "Kami minta naskah akademiknya secepatnya, sebagai dasar hukum pembahasan. Tapi kita belum masuk ke materi, baru mendengar paparan soal lembaga yang mau menangani masalah ini," ujar  Ahmad Arif.

Ia mengatakan, segala masukan dari anggota pansus akan dibahas pekan depan. Termasuk mengenai dana sharing PAD maksimal 5 persen tersebut. "Kami juga minta data berapa perusahaan yang selama ini menyalurkan CSR kepada Pemko Medan. Sebab dari situ kita bisa tahu target atau potensi PAD dari dana CSR ini," katanya.

Hendra DS (F Hanura), sebelumnya mempertanyakan soal sanksi yang tidak tegas dari usulan payung hukum tersebut. Persisnya pada bab X pasal 21 yang dinilainya masih setengah hati. Salman Alfarisi dari Fraksi PKS mempertanyakan apakah perusahaan milik umat Islam masih dikenakan CSR walaupun ia sudah diwajibkan membayar pajak 2,5 persen dari hasil usahanya. "Kami harapkan persoalan zakat ini bisa masuk dalam Perda CSR. Sebab bagi orang Islam hukumnya wajib membayar zakat," katanya.

Kasubbag Hukum Pemko Medan, Doni, mengatakan naskah akademik sudah diserahkan kepada anggota Pansus  saat nota pengantar Wali Kota Medan sebanyak 60 set. Soal sanksi menurut dia, memang masih belum jelas. Hanya pencabutan izin sanksi paling tegas yang diatur sejauh ini. "Dari aturan hukum yang kami pelajari, belum ada sanksi pidana yang kami dapati. Makanya sanksinya baru sebatas pencabutan izin, belum pidana," ujarnya. (A10/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru