Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

DPRD dan Pemko akan Buat Perda Mengatur Dana CSR Perusahaan Berlokasi di Medan

- Senin, 13 Februari 2017 10:16 WIB
340 view
Medan (SIB) -Pembangunan sosial dan lingkungan perlu diperhatikan setiap perusahaan atau korporasi sebagai bentuk tanggungjawabnya terhadap sosial dan lingkungan di sekitarnya. Terkait tanggung jawab tersebut, Pemko Medan dan DPRD Medan akan membuat peraturan daerah (Perda) mengatur besaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang wajib dikeluarkan perusahaan untuk masyarakat.

Ketua Fraksi Persatuan Nasional (PERNAS/Gabungan) DPRD Kota Medan Drs Maruli Tua Tarigan ST mengatakan kepada wartawan, CSR harus bisa menyejahterakan rakyat yang tentunya ditopang APBD sebesar 5% dari PAD. Perusahaan jangan hanya memberi dampak negatif kepada lingkungan sekitar seperti polusi, pencemaran air maupun udara dan efek infrastruktur yang kupak-kapik akibat hilir mudik traeles perusahaan.

"Keberadaan perusahaan juga jangan membuat masyarakat hanya jadi penonton. Melihat betapa megahnya perusahaan yang menghasilkan profit yang besar.
Harus ada keseimbangan bagi masyarakat sekitar dan perusahaan. Jangan CSR yang ada tidak dirasakan masyarakat akibat kepentingan perusahaan dengan pihak tertentu," ucap Maruli Tua kepada wartawan, Minggu (15/1) di Medan.

Untuk itu kata politisi Partai Nasdem ini, Pemko Medan harus segera mendata perusahaan yang ada di Kota Medan dengan berkordinasi dengan assosiasi seperti KADIN. Ratusan bahkan ribuan perusahaan jika CSR nya diatur Perda maka apa saja bisa dibangun untuk kebutuhan sosial masyarakat. "Kehadiran CSR ini nanti tidak akan mengurangi APBD, tetap setiap tahun bisa bertambah sesuai kondisi keuangan yang ada. Tapi jika sudah ada CSR, maka APBD bisa digunakan untuk membangun yang lain," terangnya.

Maruli mengemukakan bahwa peran CSR sangat besar untuk membangun suatu daerah. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saja membangun Kalijodo hanya menggunakan dana CSR satu perusahaan yakni PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD). Dengan dana tersebut, Kalijodo jadi bersih dan mengurangi penggunaan APBD DKI yang terbilang puluhan triliun tersebut. "Itu baru satu perusahaan lho bisa membangun Kalijodoh di DKI, di Kota Medan banyak PT Persero, apakah itu swasta maupun BUMN, belum lagi restoran, hotel, property, pabrik dan yang lainnya, pasti bisa mengatasi kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur di Kota Medan. Sehingga APBD tahun 2017 sebesar Rp 5,2 triliun bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan yang lain," tegasnya.

Wali Kota Medan sudah menyampaikan nota jawaban fraksi-fraksi di DPRD Medan atas Ranperda CSR pekan lalu. Pekan ini DPRD Medan akan membentuk Pansus. Perda CSR ini kata Maruli untuk memayungi program penggunaan CSR agar ada keseragaman dan penggunaannya terukur. Berdasarkan UU perusahaan harus menyisihkan 2%-3% CSR perusahaan untuk masyarakat. Tapi lewat Perda CSR penggunaannya bisa diajukan oleh Pemko yang dikelola oleh Lembaga atau Yayasan tapi di dalamnya ada unsur Pemko setingkat Eselon II untuk mengawasinya. (A10/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru