Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Perwakilan Masyarakat Adat Nusantara Ikuti Kongres V di Meda

- Kamis, 16 Maret 2017 10:58 WIB
557 view
Perwakilan Masyarakat Adat Nusantara Ikuti Kongres V di Meda
SIB/Ant/Irsan Mulyadi)
KONGRES MASYARAKAT ADAT: Masyarakat adat mengikuti simposium dalam rangkaian Kongres Masyarakat Adat Nusantara V, di Tanjunggusta Medan, Rabu (15/3). Simposium yang dihadiri masyarakat adat dari berbagai daerah tersebut, mengangkat tema “Tata negara dan r
Medan (SIB) -Masyarakat adat dari seluruh penjuru nusantara mengikuti Kongres Masyarakat Adat Nusantara V (KMAN V) di Kampung Tanjunggusta Medan, Rabu (15/3) tanggal 15-19 Maret 2017. Tema yang diangkat adalah Tata Negara dan Reorganisasi Kelembagaan Negara, Melihat Ulang Kebijakan Negara atas Hak Masyarakat Adat dan Agenda Masa Depan".

Sebagai pembuka simposium, Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada kehidupan masyarakat adat di Indonesia. Salah satu yang diupayakan adalah perlindungan dan pengakuan masyarakat adat melalui rancangan UU Masyarakat Adat yang saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Proglenas) 2017.

Sementara itu, sebagai pembicara dalam acara itu, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN, Abdon Nababan mengatakan, konstitusi negara Indonesia adalah yang terbaik, karena sejak Bangsa Indonesia ini berdiri sudah mengakui hak-hak masyarakat adat. "Namun hal tersebut tidak dipenuhi. Sehingga pada dasarnya perjuangan masyarakat adat Indonesia adalah perjuangan kembali ke konstitusi. Pada awal berdiri AMAN mengambil bentuk perjuangan dan hubungan dengan pemerintah berupa konfrontatif. Tapi dalam 10 tahun terakhir, AMAN mengambil bentuk perjuangan dialog," sebut dia.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro yang juga pembicara di acara itu menjelaskan, Indonesia berdiri dari berbagai komponen bangsa yang sudah ada sejak lama. Satu di antara komponen itu persekutuan hukum rakyat yang sekarang menjadi masyarakat hukum adat.

"Masyarakat adat adalah pemilik sah bumi nusantara sebelum Republik Indonesia merdeka," ungkapnya.

Kata dia, masyarakat adat diakui dalam kerangka hukum. UU No 6 tahun 2014 merupakan bagian terpenting untuk menjadikan masyarakat hukum adat bisa menjadi desa adat.

"Nantinya ditetapkan desa adat dan aturan adat berlaku dengan memerhatikan keberagaman. Di Bali tentu berbeda dengan di Karo. Desa adat juga akan berfungsi memberdayakan desa adat akan punya keistimewaan dibanding desa lain," ujarnya.

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki mengatakan, bahwa masyarakat adat juga adalah warga negara karenanya punya hak-hak yang dilindungi. "Hukum adalah untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum. Kalau ada yang mempidanakan masyarakat adat itu salah. Di jaman kolonial saja tidak ada praktik seperti itu," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No 35 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara merupakan landmark decision Mahkamah Konstitusi. Masih dia, pengakuan masyarakat hukum adat, adalah bagian dari upaya MK untuk memberdayakan masyarakat hukum adat. "Marilah kita bersatu dan putusan MK No 35 disosialisasikan dengan benar," katanya.

KMAN  V terdiri dari tiga acara pokok yaitu sarasehan pada 15-16 Maret 2017, pawai adat dan pembukaan 17 Maret 2017 dan kongres masyarakat adat 18-19 Maret. Kongres masyarakat adat dihadiri ribuan orang yang terdiri dari peserta, panitia dan peninjau. (A20/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru