Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

BKP Wilayah II Medan Musnahkan 40 Ekor Ayam Bangkok Ilegal di Beringin

- Sabtu, 25 Maret 2017 13:01 WIB
493 view
Kualanamu(SIB)- Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP)Wilayah II Medan,Kamis(23/3) petang di  Desa Kebun Kelapa Kecamatan Beringin memusnahkan 40 ekor ayam dewasa bangkok ilegal hasil tangkapan tim operasi Bea Cukai Aceh.

Tim operasi  Bea Cukai Aceh, Rabu( 22/2) lalu berhasil menyergap kapal yang berlabuh di perairan laut Aceh Tamiang diduga membawa sejumlah barang ilegal dari Thailand. Dari hasil pemeriksaannya ternyata, tim operasi Bea Cukai itu berhasil  menemukan 40 ekor ayam bangkok ilegal.

Setelah memproses dan menyidik pemilik ayam bangkok ilegal itu,Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh Pangestu Widiyan to Kamis(23/2) berangkat ke Medan  menitipkan 40 ekor ayam bangkok itu  ke Balai Karantina Pertanian Wilayah II Medan.

Kepala kantor Balai Karantina Pertanian(BKP) Wilayah II Medan Yusuf Fatiroy minta  agar pengusaha.importir ayam di daerah ini  jangan secara ilegal menyelundupkan ayam bangkok dari Thailand.

"Ya, mengimpor ayam bangkok dari Thailand bukan dilarang,tapi dibatasi pemasukannya",ujar Yusuf Fatiroy.

Kepala Seksi Peninda kan Kanwil Bea Cukai Aceh Pangestu menyatakan, pihaknya yang ditugasi menjaga pintu gerbang negara ini  mengawasai barang-barang ilegal masuk ke daerah pabean Indonesia. dari luar negeri.

Pemusnahan 40 ekor ayam bangkok ilegal itu dilakukan menggunakan zat kimia CO2 yang "diinhalasikan" ke hewan itu di kantongan plastik hingga mati. Setelah mati ayam itu dimasukkan ke dalam alat "insenerator" pemusnahan. (A13/l)    


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru