Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026

Dishub Sumut Tunggu Juknis Tentang Kuota dan Batas Tarif Angkutan

- Rabu, 12 April 2017 10:34 WIB
218 view
Medan (SIB) -Tindak lanjut Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang berlaku sejak 1 April lalu, Pemprov Sumut menunggu petunjuk teknis (Juknis) untuk formulasi penyusunan ketentuan kuota dan batas tarif angkutan di daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Anthony Siahaan mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah stakeholder, khususnya pelaku usaha angkutan baik konvensional maupun berbasis aplikasi online.

"Kita sama-sama kawal revisi Permenhub No 32/2016. Makanya kita ajak ketemu seluruh stakeholder agar aturan ini bisa diterima dengan baik. Supaya jangan ada provokasi, kita harus menjaga kondusifitas Sumut," ujar Anthony, Selasa (11/4).

Saat ini lanjut Anthony, pihaknya tengah menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan, tentang langkah yang akan diambil pemerintah daerah untuk menyesuaikan aturan Permenhub dimaksud. Sebab meskipun setiap daerah berbeda-beda dalam hal penentuan jumlah kuota dan batas tarif atas bawah, formulasi dan parameternya harus sama. Sehingga ukuran tarif serta batas kuota, akan disesuaikan dengan daerah. "Makanya kita harapkan ada juknis dari Pusat. Tetapi untuk aturan ini, diharapkan pemilik jasa angkutan dapat memberikan pelayanan terbaik, tentunya sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Dia juga mengimbau agar pengusaha taksi berbasis aplikasi (online) segera mengurus izin yang diberikan toleransi melalui Permenhub No 32/2016 hingga tiga bulan sejak aturan tersebut berlaku. Bahkan Anthony meminta untuk tidak menunggu hingga batas waktu kepengurusan izin dimaksud.

"Langsung saja diurus, jangan ditunggu. Memang batas waktunya hingga tiga bulan (toleransi), tetapi kan lebih bagus kalau cepat diurus," sebutnya. (A11/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru