Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Dinas Perikanan dan Kelautan Provsu Serahkan Klaim Asuransi Nelayan Rp 35 Juta

- Jumat, 09 Juni 2017 16:09 WIB
342 view
Dinas Perikanan dan Kelautan Provsu Serahkan Klaim Asuransi Nelayan Rp 35 Juta
SIB/Dok
Serahkan Klaim Asuransi: Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara Zonny Waldi menyerahkan klaim Asuransi Nelayan Jasindo kepada keluarga Jamaluddin, nelayan yang meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya, di Aula Dinas Perikana
Medan (SIB)- Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara, Zonny Waldi menyerahkan klaim Asuransi Nelayan Jasindo kepada keluarga Jamaluddin, nelayan yang meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Penyerahan klaim Asuransi sebesar Rp 35 juta itu dilaksanakan di Aula Dinas Perikanan dan Kelautan Provsu,  Kamis (8/6), diterima ahli waris almarhum Jamaluddin  Ny. Nur'aisyah bersama beberapa nelayan tradisional Kabupaten Batubara .

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provsu berpesan kepada Nur'aisyah untuk dapat memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya. "Semoga asuransi ini dapat bermanfaat bagi keluarga almarhum, terutama untuk mencukupi biaya hidup," ucapnya.

Terkait pemberian klaim asuransi tersebut,  Zonny Waldy memberikan apresiasi kepada jajarannya yang memperjuangkan  jaminan sosial untuk nelayan di Tanjung Tiram Kabupaten Batubara."Ini adalah langkah Pemerintah untuk memberikan jaminan kepada nelayan disini untuk bekerja dengan tenang, semoga Nelayan dapat berkerja dengan baik dan lebih produktif," jelas Zonny.

Menurut Zonny, asuransi nelayan yang dijalankan  Asuransi Jasindo akan memberikan klaim kapada setiap nelayan yang terdaftar, baik meninggal karena sakit maupun kecelakaan. Untuk nelayan yang meninggal karena sakit Jasindo akan memberikan klaim Rp 160 juta, sementara  yang meninggal karena kecelakaan di laut akan diberikan klaim Rp 200 juta.

Pemberian klaim asuransi itu disaksikan  dari  Biro Hukum Kementerian Perikanan dan Kelautan RI Hariyani Nugrohowati yang saat itu akan memberikan sosisalisai UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Budi Daya Ikan dan Petambak Garam.(A11/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru