Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026
Naskah Akademis Belum Tuntas

DPRD Medan Tunda Pengesahan Ranperda Makanan Halal dan Higienis

* Penggunaan Istilah Syariat Islam Dibahas
- Kamis, 15 Juni 2017 15:34 WIB
348 view
Medan (SIB)- Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan Produk Halal dan Higienis oleh Panitia Khusus DPRD Medan, bakal kembali molor. Pasalnya draf Ranperda dan naskah akademisnya baru sekitar 50 persen selesai dibahas. Itu artinya baru setengah jalan tahapan pembahasan yang dilakukan.

"Dalam dua minggu atau habis Lebaran, penggodokan naskah akademik oleh tim pakar akan disempurnakan lagi agar sejalan dengan draf yang dibahas," kata Ketua Pansus Rajuddin Sagala usai memimpin rapat di Ruang Banggar DPRD Medan, Selasa (13/6).

Ia memrediksi paling cepat awal Juli, Ranperda ini baru finalisasi. Otomatis jadwal paripurna yang sebelumnya ditentukan 20 Juni ini, dipastikan molor. "Ya, memang akan molor lagi. Juli setidaknya baru bisa diparipurnakan menjadi peraturan daerah. Sebab kita tidak mau ini menjadi Perda ecek-ecek (main-main-Red). Apalagi pertaruhannya umat. Biar lambat asal berkualitas," kata politisi PKS itu.

Dalam rapat pembahasan keempat itu, turut hadir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dinas Perindustrian Kota Medan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, dan akademisi. Turut hadir Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, serta anggota Pansus lain seperti Zulkifli Lubis (FPPP), Herri Zulkarnain Hutajulu (FPD) dan Hasyim (FPDIP).

Mewakili MUI Kota Medan, M Basri mengatakan, kata pengawasan dalam judul Ranperda tetap diperlukan. Sebab itu tidak sekadar pengawasan produk yang dijualbelikan, melainkan mulai dari proses pembuatan bahkan bahan baku. "Usulan pengawasan ini tetap penting sebagai upaya berkelanjutan. Bagaimana sistem pengawasan yang baik mulai dari hulu hingga hilir," katanya.

Kabid Agro Industri Dinas Perindustrian Kota Medan, Benny Siregar meminta pada halaman depan dicantumkan regulasi terbaru di bidang industri. "Kalau kita sepakat, bisakah sebaiknya UU No 5/2004 tentang Perindustrian, diganti dengan UU No.3/2014 tentang Perindustrian untuk di halaman depan," katanya.

Henry Jhon turut menyarankan agar dimasukkan sanksi pidana dalam Ranperda ini. "Sanksi administrasi tidak membuat efek jera. Padahal dalam peraturan UU kita dimungkinkan buat sanksi pidana. Kita dimungkinkan membuat sanksi maksimum 6 bulan penjara sesuai perundang-undangan," katanya.

Ia juga menyarankan, sebaiknya jangan pakai istilah Syariat Islam sebab di Indonesia terkhusus Medan memiliki beragam agama dan suku.

Pendapat Henry ini ditimpali Hasan dari MUI Medan dengan menyatakan istilah Syariat Islam itu bisa diganti menjadi ketentuan dalam Agama Islam. "Itu saran saya," sebut Hasan.

Menyikapi beragam usulan itu, Rajuddin Sagala menerangkan, semua masukan, kritikan dan saran akan ditampung untuk penyempurnaan Ranperda itu. Menurut dia, sanksi pidana bisa saja dimasukkan dan akan disesuaikan dengan ketentuan di atasnya. (A10/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru