Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Keberatan Tanaman Jagung di Buldozer, Marga Tarigan Minta Pemerintah dan PTPN II Gunakan Hati Nurani

- Selasa, 01 Agustus 2017 14:44 WIB
316 view
Pancurbatu (SIB) -Salah seorang yang menggunakan lahan di Dusun Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, bermarga Tarigan, menyatakan keberatan karena jagung yang ditanamnya di lahan 5.000 meter diratakan pekerja PTPN II menggunakan buldozer, Senin (31/7).

"Lahan yang saya gunakan untuk menanam jagung ini, sudah 35 tahun lahan kosong. Jadi, kami tanam jagung, itu saja. Kami tidak terima dirusak dengan menggunakan buldozer seperti ini," kata Tarigan kepada wartawan di Dusun Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Senin (31/7).

Ia mengaku memanfaatkan lahan kosong tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah, agar menggunakan lahan kosong untuk ketahanan pangan.

Pria berusia 56 tahun ini menuding pemerintah dan PTPN II hanya bisa mengintimidasi rakyat kecil. "Contohnya sekarang ini tampak aparat Polri dikerahkan untuk pengamanan. 10 hari yang lalu, Polri sampai 600-700 orang, masyarakat hanya 30-40 orang, apa yang bisa dilakukan masyarakat," bebernya.

Tarigan menilai keadilan bisa saja terjual ataupun dibeli, namun gunakanlah hati nurani untuk rakyat kecil. "Kalau mata masih terbuka, masih punya hati nurani, terkecuali pemerintah dan PTPN sudah buta matanya, tidak memiliki hati nurani," cetusnya.

Ia dan keluarga meragukan keabsahan kepemilikan lahan itu. "Bisa saja lahan ini bukan punya warga ataupun PTPN II. Siapa yang berani hari ini mengatakan lahan ini 100 persen sah milik PTPN II? Apakah sudah keluar legalitas HGU PTPN II? Belum ada kan?," ungkapnya.

"Kami menunggu hasil RDP di DPRDSU yang akan dibahas hari ini. Kalaupun lahan ini milik masyarakat, serahkan kepada masyarakat. Kalau milik negara, ya milik negara. Kalau milik PTPN ya milik PTPN. Sudah ada putusan politik, kami tunggu putusan hukum. Kami juga gak mau mengambil milik orang lain," tuturnya.

Selain itu, Tarigan juga kecewa dengan hasil kerja Tim B Plus yang telah dibentuk mantan Gubsu alm Tengku Rizal Nurdin. "Apa kesimpulan hasil Tim B Plus.
Apakah hasil kerjanya bocor atau sudah masuk angin? Kami maunya pembersihan ini diberhentikan sebelum ada keputusan politis dan hukum tetap," katanya.

Sebelumnya pantauan wartawan, ratusan Polri bersama TNI masih berada di lokasi HGU PTPN II Tanjung Morawa wilayah Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, mengawal kegiatan pembersihan lahan pertanian warga di atas lahan HGU seluas 854,26 hektare.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Sembiring Meliala SIK SH mengatakan PTPN II minta pengamanan dari Polri melalui Polrestabes Medan. Permintaan itu agar pengamanan dilakukan dari tanggal 31 Juli hingga 4 Agustus 2017.

"Pengamanan ini hari yang ke-11 dilakukan, terhitung dari Rabu tanggal 19 Juli," kata Kompol Choky Sembiring Meliala saat ditemui di Kantor PTPN II Tanjung Morawa wilayah Bekala, Desa Simalingkar A. (A17/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru