Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026
Kejari Sergai Sosialisasi UU ITE

Hindari Pidana, Masyarakat Diingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

- Selasa, 08 Agustus 2017 15:58 WIB
317 view
Hindari Pidana, Masyarakat Diingatkan Hati-hati Gunakan Medsos
SIB/Dok
Sosialisasi: Kasi Intel Kejari Sergai Adi Chandra SH didampingi Camat Teluk Mengkudu Patricia Banjarmahor dan Kepala Desa saat mensosialisasikan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE kepada warga setempat, Senin (7/8) di aula Kantor Camat Teluk Mengkudu.
Sergai (SIB)- Kasi Intel Kejari Serdangbedagai (Sergai) Adi Chandra SH mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial (Medsos) dan jangan membuat informasi Hoax, menebar kebencian serta informasi yang mengandung SARA.

"Perbuatan seperti itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas Adi Chandra kepada wartawan seusai pelaksanaan sosialisasi penerangan hukum tentang UU No 19 tahun 2016 tentang ITE di Kantor Camat Telukmengkudu, Sergai, Senin (7/8).

Saat ini, lanjutnya, banyak pengguna Medsos yang karena status maupun foto misalnya, di Face book, Instagram, WhatsApp menjadi tersandung hukum. Inilah akibat masih banyak pengguna Medsos yang belum menyadari bagaimana menggunakan jejaring sosial di dunia maya tersebut secara baik dan benar. "Karena luapan emosi,  masalah kepentingan atau hal-hal lain, terkadang pengguna seenaknya membuat status yang tanpa disadari menimbulkan masalah," ucap Kasi Intel.

Sementara, Camat Telukmengkudu Patricia Banjarnahor mengapresiasi kegiatan yang dihadiri warga, Kades dan unsur Muspika tersebut. "Kita menyambut sosialisasi ini untuk dipahami masyarakat. Sekarang ini, Medsos sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat dan sangat mudah diakses.  Kiranya, dengan kegiatan ini, masyarakat dapat menggunakan Medsos dengan benar," harapnya. (C-08/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru