Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026
Banyak Kades Diduga Persulit Urusan

Pemkab Deliserdang Kemungkinan Biayai Urusan Surat Penguasaan Fisik Tanah dengan APBD atau ADD

- Kamis, 10 Agustus 2017 16:06 WIB
386 view
Lubukpakam (SIB)- Solusi mengatasi banyaknya kepala desa (Kades) yang mempersulit penekenan surat pernyataan penguasaan fisik, Asisten I Pemkab Deliserdang Dedy Maswardy SSos Map mengatakan anggarannya kemungkinan disiapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ataupun dari Alokasi Dana Desa (ADD). Rinciannya, satu surat berapa biayanya diambil dari APBD atau ADD.

Demikian diungkapkannya kepada wartawan, Rabu (9/8) menyikapi pernyataan Kakan BPN Deliserdang soal banyak Kades dan Kadus mempersulit pengurusan surat pernyataan penguasaan fisik untuk kepentingan urusan sertifikat tanah.

"Kita harus tahu dulu apa sebenarnya permasalahannya. Beberapa yang sudah kita identifikasi, kebanyakan masalah batas. Tidak mungkin Kades tertentu kita harapkan keluarkan surat pernyataan penguasaan fisik sementara masih dalam masalah perbatasan, seperti yang terjadi kebanyakan di Kecamatan Tanjungmorawa," kata Dedy Maswardy.

Untuk itu, katanya, dalam waktu dekat pihaknya akan kumpulkan seluruh camat untuk mengidentifikasi permasalahan apa yang sebenarnya. Sebab para camat yang tahu sebenarnya bagaimana persoalan di lapangan.

Dedy juga berharap kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar diperluas jangkauan dan jangan hanya di Kecamatan Lubukpakam, Tanjungmorawa dan Kecamatan Percut Seituan. "Mungkin dengan meluaskan kecamatan yang lain akan lebih banyak yang mendaftar dan target 12.000 sertifikasi bidang tanah untuk Kabupaten Deliserdang dapat tercapai," harapnya.

Sebelumnya, menjawab wartawan, tentang peran Pemkab Deliserdang untuk mencapai 12.000 sertifikasi bidang tanah, Kepala BPN Deliserdang Hiskia Simarmata menyesalkan para Kades dan Kadus yang tidak mendukung program tersebut. "Contohnya, pihak BPN tidak mengetahui semua tanah masyarakat tersebut, yang tahu Kades dan Kadus, diharapkan dibantulah letak tanah masyarakat itu dimana!" ucap mantan Kakan ATR/BPN Simalungun itu dalam pemberitaan Harian SIB baru-baru ini.

Kendala selanjutnya, masih terang Hiskia, para Kades dan Kadus untuk meneken surat pernyataan penguasaan fisik saja rata-rata dipersulit atau harus bayar. "Masa lebih mahal mengeluarkan surat penguasaan fisik oleh Desa daripada meneken sertifikat secara gratis di ATR/BPN Deliserdang," tegasnya lagi di ujung pembicaraan. (C06/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok