Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026
Pasca Pemberitaan Anak Pengusaha Masuk SMAN 1 Medan Jalur RMP

Ombudsman Punya Data Anak Para Pejabat Gunakan Surat Miskin Masuk Sekolah Favorit

* Lurah dan Kepling Terkait Harus Diberi Sanksi
- Jumat, 11 Agustus 2017 14:57 WIB
285 view
Medan (SIB)- Kepala Ombudsman Perwakilan Sumarera Utara Abyadi Siregar menyatakan masih ada lagi para pejabat maupun pengusaha yang memanfaatkan jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP) atau fasilitas untuk siswa yang secara ekonomi kurang mampu atau harus memiliki surat miskin, demi memasukkan anaknya ke sekolah favorit di Kota Medan.

"Masih ada lagi, sudah ada laporan dan datanya sama kita. Nanti pasti akan kita lanjuti," ucap Abyadi menyikapi pemberitaan Koran SIB tentang anak pengusaha dan oknum Kapolsek  masuk SMAN 1 Medan lewat jalur siswa miskin.

Abyadi Siregar sendiri meminta kepada pemerintah agar serius menanggapi adanya temuan anak pengusaha dan Kapolsek yang masuk sekolah favorit SMA Negeri 1 Medan dengan cara jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP) itu. Menurut Abyadi, itu merupakan kejahatan luar biasa dalam birokrasi pemerintahan. "Ini kejahatan yang luar biasa. Harus ada sanksi," tegas dia kepada wartawan SIB, Kamis (10/8).

Dia menjelaskan, timbulnya persoalan ini akibat adanya persekongkolan antara kepala lingkungan, lurah dan orangtua calon siswa. "Kenapa surat miskin keluar? Pasti ada unsur kesengajaan. Tidak masuk akal kalau Kepling tidak tahu kondisi warga di lingkungannya. Masa kaya dibilang miskin. Kuncinya ada di bawah, Kepling dan lurahlah yang mengetahui ini semua. Kepling dan lurah harus diberi sanksi," jelas dia kepada SIB.

Menurutnya, bila kasus ini dibiarkan saja, itu sama saja membiarkan kejahatan tetap berlangsung. "Kalau tidak diproses hukum, tahun depan pasti masih terjadi," cetusnya.

Masih kata Abyadi, Ombudsman sendiri meminta Dinas Pendidikan Sumut memberi pelajaran kepada masyarakat agar lebih mengetahui lagi tentang hukum dan administrasi. "Jadi memang harus ada mekanisme sanksi," sebutnya.

Dia melanjutkan, mekanisme sanksi itu yakni mengeluarkan si anak dari sekolah favorit. "Supaya yang benar-benar miskin mengetahui bahwa haknya jangan diambil. Inikan hak orang miskin," ujarnya.

Namun kata dia, setelah mengeluarkan si anak, pemerintah harus memasilitasinya ke sekolah swasta. "Pemerintah harus membantu masuk swasta. Kita juga tidak setuju kalau si anak ditelantarkan. Anak-anak harus mendapatkan pendidikan, jangan biarkan anak ini mempertontonkan persoalan ini," jawabnya.

Memang kata dia, dinas sosial dan dinas pendidikan tidak bisa disalahkan, namun  harus dapat   teguran sangat keras.

"Yang diberi sanksi itu lurah dan kepling," ungkapnya.

Untuk ke depannya, pemerintah harus lebih jeli lagi dalam menjalankan tugas agar tidak terulang lagi hal yang serupa. "Pemerintah harus bisa menunjukkan data warga miskin dan mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar," terang dia. (A18/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok