Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Pemprovsu Dorong Percepatan Layanan Administrasi Terpadu Kecamatan

- Sabtu, 12 Agustus 2017 13:08 WIB
350 view
Pemprovsu Dorong Percepatan Layanan Administrasi Terpadu Kecamatan
SIB/Dok
PUKUL GONG : Asisten Pemerintahan Provsu, Jumsadi Damanik memukul gong saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2010, tahun anggaran 2017 di Hotel Madani, Kamis (10/8).
Medan (SIB) -Sesuai aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2010, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) harus diwujudkan pemerintah daerah termasuk kecamatan, sehingga masing-masing pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang prima.

"Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, saya turut bertanggung jawab atas penerapan PATEN ini di kabupaten/kota dan di seluruh wilayah Sumut. Karena itulah, saya akan terus mendorong percepatan PATEN ini," ujar Gubsu diwakili Asisten Pemerintahan Provsu, Jumsadi Damanik saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan PATEN sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2010, tahun anggaran 2017 di Hotel Madani, Kamis (10/8).

Dikatakan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selain mengamanatkan pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, juga mengamanatkan terwujudnya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah daerah dan antar daerah.

"Memang tugas camat sebagai kepala kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah. Namun, Camat diberi tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum yang pada hakekatnya adalah kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Camat juga mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. "Untuk menyukseskan pelimpahan wewenang dari bupati/wali kota kepada camat, diminta bupati/wali kota membentuk tim teknis guna mengidentifikasi sekaligus membuat rumusan jenis-jenis urusan yang dilimpahkan, anggarannya serta faktor pendukung lainnya," katanya.

Kepala Biro Pemerintahan Provsu, Afifi Lubis mengatakan, kegiatan itu bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota dapat segera mempercepat pelaksanaan PATEN, sehingga limit waktu yang ditetapkan pemerintah pusat dapat terpenuhi.

"Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 132 orang dari bagian pemerintah kabupaten/kota, bagian Ortala kabupaten/kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota serta peserta dari kecamatan," paparnya sembari mengatakan, pelaksanaan digelar mulai tanggal 9 hingga 12 Agustus. (A11/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok