Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Sat Reskrim Polrestabes Medan Laksanakan Latihan TP TKP

- Sabtu, 12 Agustus 2017 13:15 WIB
412 view
Medan (SIB) -Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek jajaran melaksanakan pelatihan (couching clinic) tindakan pertama tempat kejadian perkara (TP TKP), di halaman Mapolrestabes, belum lama ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah selaku pembina fungsi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic kepada wartawan, Jumat (11/8) menjelaskan, kegiatan tersebut sudah dimulai sejak Sabtu (29/7) lalu di Rupatama, di mana sebelumnya pihaknya memaparkan tentang pelatihan TP TKP di hadapan peserta sebanyak 60 orang, di antaranya 1 narasumber, dari Sat Reskrim berjumlah 27 orang dan Reskrim Polsek jajaran 32 orang.

"Dalam rapat, saya menjelaskan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penanganan TP TKP oleh penyidik/ penyelidik sejajaran Sat Reskrim Polrestabes Medan. Siapapun yang tiba di TKP, langsung mensterilkan TKP hingga Tim Identifikasi tiba. TKP yang telah disterilkan agar dijaga dan diawasi supaya tidak ada seorangpun tanpa terkecuali masuk ke area dan merusak TKP," ujarnya.

Semua yang ada di TKP sambungnya, adalah bahan petunjuk dalam pengungkapan kasus. Harus benar-benar teliti dan memahami dalam melaksanakan TP TKP. Segera mengkoordinasikan dengan satker/unit terkait secara terbuka. Besar kecilnya nilai suatu tindak pidana tergantung pada kecepatan  penanganan TP TKP. Agar personil dapat menganalisa TKP secara cermat dan teliti untuk mempermudah proses penyelidikan tindak pidana.

"Kesalahan umum yang ditemukan dalam pelaksanaan TPTKP adalah petugas Serse/Sabhara di TKP sering kita temukan tidak berbuat apa-apa, malah terkesan hanya menonton (tidak tahu apa yang harus mereka lakukan). Pada saat di TKP masih dalam pengawasan/masih ditutup sering ditemukan tidak adanya petugas yang melakukan penjagaan/mengamankan TKP. Pada saat melakukan penyitaan BB di TKP tidak gunakan saksi-saksi  di TKP (lihat Pasal 33 (3) (4) KUHAP, Pasal 34 (1) huruf c dan Pasal 129 (1) KUHAP," paparnya.

Lanjut Febriansyah, saat ini juga masih ditemukan petugas olah TKP membuat gambar/sket TKP di kantor/rumah, tidak di TKP. Penempatan "police line" pada beberapa kasus sering tidak dilakukan penutupan TKP seluas mungkin. Kesalahan umum yang ditemukan dalam pelaksanaan TP TKP di antaranya pemahaman/personil Polri tentang penanganan TKP masih terbatas (kurang profesional), kurang terlatih dengan baik, kurang terampil dalam menggunakan alut/alsus/kit olah TKP. Adanya kelemahan koordinasi serta kerjasama antara petugas yang melakukan TP TKP dengan petugas pengolahan TKP.

Dengan diadakannya pelatihan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, lanjut Kasat, kiranya dapat menambah pemahaman personil dalam pelaksanaan TP TKP. (A16/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru