Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Dalam Sehari, Komisi B DPRD Medan Gelar 3 RDP

- Minggu, 13 Agustus 2017 12:23 WIB
400 view
Medan (SIB) -Komisi B DPRD Medan dalam sehari menggelar tiga kali rapat dengar pendapat (RDP) yang berkaitan dengan tenaga kerja, Selasa (8/8) di ruang komisi.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi B Maruli Tua Tarigan dan dihadiri Hendrik Halomoan Sitompul, Wong Chun Sen, Asmui Lubis, M Yusuf dan Edward Hutabarat, permasalahan yang dibahas mengenai perusahaan dan tenaga kerja yang meninggal serta office boy (OB) yang menuntut hak-hak normatifnya.

Dalam RDP pertama, Komisi B tidak banyak memertanyakan masalah PT Semindo Gemilang yang bergerak di bidang produksi semen. Anggota Komisi B DPRD Medan berencana meninjau langsung ke perusahaan yang berlokasi di Sei Mati untuk melihat langsung aktivitas mereka. Komisi B akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait dalam kunjungannya.

Selanjutnya, RDP kedua dihadirkan janda seorang karyawan PT Waruna bernama Sri Rahayu. Dalam pengaduannya ke Komisi B DPRD Medan, Sri mengaku sudah menerima santunan kematian suaminya sebesar Rp 75 juta. Sri memertanyakan, apakah dana yang diterimanya sudah sesuai hak-hak normatif yang harusnya dia dapatkan dari perusahaan, sementara suaminya sudah mengabdi selama 23 tahun.

Hal itu diakui pihak PT Waruna dan menyatakan memang itu yang dilakukan perusahaan apabila ada karyawannya yang meninggal. Sementara pihak pegawas tenaga kerja yang hadir di RDP itu mengatakan PHK karena meninggal dunia seharusnya mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Pesangon yang didapatkan sesuai masa kerja almarhum 9 bulan kali 2 termin, 15 persen penggantian hak dan menerima hak lainnya, termasuk BPJS Tenaga Kerja.

Mendengar hal itu, Anggota Komisi B DPRD Medan M Yusuf memertanyakan apakah Rp 75 juta yang diserahkan perusahaan sudah sesuai UU Ketenagakerjaan. Anggota DPRD lainnya, Hendrik Sitompul juga memertanyakan kelengkapan berkas dalam proses penyerahan bantuan kepada ahli waris almarhum. Melihat tidak adanya berkas yang dibawa para pihak yang hadir, Ketua Komisi B akhirnya menutup RDP dan meminta semua pihak melengkapinya dan mencari solusi terbaik bagi semuanya.

RDP yang terakhir, seorang buruh bernama  M Andri memertanyakan haknya di PT Pratama Eka Jaya. Andri menyebutkan dirinya tidak menerima upah yang sesuai ketentuan upah mininum yang ditetapkan pemerintah. Selain itu dirinya tidak pernah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan. Hal itu sempat dipertanyakan kepada perusahaan, namun tidak direspon.

Setelah dirinya mengirim surat ke perusahaan, barulah ada panggilan untuknya. Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, Andri dinyatakan akan dipindahtugaskan ke tempat lain di Binjai dengan alasan penyegaran, dengan catatan harus menandatangani kontrak baru dan surat pernyataan bersedia menerima upah kerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Jika tidak berkenan dengan keputusan tersebut, Andri dipersilahkan mengundurkan diri.

Merasa tidak adil, Andri kemudian menyampaikan pengaduannya ke Disnaker Provinsi Sumut. Disnaker yang menangani kasus itu, dalam RDP menyatakan, kasus buruh office boy (OB) itu sedang dalam proses mediasi.

Mendengar keterangan itu, Maruli Tarigan menyatakan sebaiknya kasus seperti ini diselesaikan saja di Disnaker. Kalau tidak selesai di Disnaker baru disampaikan ke DPRD Medan. "Bukan tidak mau menanganinya, namun alangkah baiknya diselesaikan di Disnaker saja," ujar Maruli sembari menutup RDP. (A13/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok