Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

BPJPH Diminta Permudah Proses Sertifikasi Halal

- Minggu, 13 Agustus 2017 13:15 WIB
384 view
Medan (SIB) -Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diharapkan mengedepankan sisi transparansi dan memermudah pengurusan proses sertifikasi halal oleh industri.Harapan itu disampaikan Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan Dr H Muhammad Isa Indrawan.

"Selain sisi transparansi, kecepatan pelayanan juga perlu diperbaiki lagi agar tidak ada persepsi badan baru ini sama dengan yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal," kata Isa Indrawan kepada wartawan di Medan, Kamis (10/8) sehubungan bangsa Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.  

Menurutnya, makna kemerdekaan harus disyukuri dan dimaknai sebagai kemerdekaan dari segala bidang, termasuk jaminan produk halal. Momen HUT ke-72 Kemerdekaan RI ini, hendaknya dijadikan pemantapan label halal menjadi jaminan keberlanjutan produk dan jasa Indonesia ke depan.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah masih menyusun komposisi pengurus dan petunjuk teknis sertifikasi halal.

"Tentu BPJPH sebagai lembaga pemerintah harus mendorong efisiensi, sertifikasi halal yang merupakan nilai tambah dalam persaingan global. Namun tidak menjadi beban baru bagi daya saing industri Indonesia," kata doktor ilmu ekonomi ini.

Dikatakannya, industri makanan dan minuman sangat mendukung jaminan produk halal. Alasannya, potensi pasar halal sangat besar, namun harus dibedakan antara potensi pasar dengan kewajiban halal. Menurutnya, yang perlu dibangun bersama, adalah bagaimana jaminan halal itu berlaku dari hulu sampai hilir.

"Persepsi pengurusan sertifikasi halal yang harus mengantre dan berbelit, diharapkan juga bisa ditepis lembaga BPJPH sehingga industri bisa yakin untuk terlibat mengurus sertifikasi," katanya.

Dari sisi kecepatan dan waktu, lanjut Isa Indrawan, memang relatif, sebab akan bergantung kesiapan perusahaan sendiri. Yang penting, batasan waktu pengurusan sampai keluar sertifikasi, harus juga merujuk undang-undang. Sehingga tidak ada kesan bertele-tele dan lambat.  Di UU baru sudah ada batasan waktunya.

Kemudian, hal lain, BPJPH sendiri juga harus memerhatikan para pengusaha skala kecil menengah agar juga bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan murah karena bisa menjadi nilai lebih bagi produk jasa yang diberikan ke konsumen. Namun, sertifikasi semata selembar kertas yang lebih penting lagi kepastian bagi pengusaha dan industri.

"Bantuan ke UKM tidak sekadar sertifikasi. Karena sertifikat hanya selembar kertas. Yang penting bagaimana sertifikat jaminan halal dilaksanakan sehingga jaminan halal bisa dipastikan," tegasnya.

Di sisi lain, Isa  berharap, agar penerapan sertifikasi halal tidak bersifat mandatory alias voluntary saja. Bukan untuk semua produk dan jasa. BPJPH memikirkan mandatory halal bukan untuk semua produk dan jasa namun bagi yang menyatakan produk/jasanya halal.

Jaminan produk halal merupakan keniscayaan. jumlah penduduk yang semakin besar mencapai 255 juta jiwa, dengan komposisi 85 persen penduduk muslim . (A01/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok